{"title":"PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA BERASAL DARI TANAH CABUTAN ASING (STUDI KASUS KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI)","authors":"A. Hidayat","doi":"10.53686/jp.v10i1.37","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional dalam Nawacita Presiden, sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di sisi lain, reforma agraria sering dikemas menjadikepentingan politik dalam kampanye pemilihan pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun seiring perjalanandari awal pencetusan sampai saat ini, keberhasilan reforma agraria yang dirasakan oleh rakyat masih dipertanyakan dan perludibuktikan secara empiris dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Negara tidak bisa bekerja sendiri,butuh seluruh komponen bangsa untuk menggerakkan cita-cita luhur reforma agraria yang dibutuhkan rakyat (petani tidakmemiliki tanah) namun mempunyai itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya secara aktif. Di Kabupaten Bangli ada beberapadesa yang masyarakatnya bergantung kepada tanahnya untuk bercocok tanam, namun belum mendapatkan legalitas danbelum memperoleh akses pemberdayaan masyarakat. Tanah yang dijadikan obyek Reforma Agraria bersumber dari TanahCabutan Asing, menurut informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli merupakan tanah swapraja dan berasaldari penghapusan tanah partikelir. Adapun tujuan dari penulisan, adalah (1) Untuk melihat dukungan kelembagaan dari paraPemangku Kepentingan (2) Mengkaji proses pelaksanaan reforma agraria dan (3) Tindaklanjut yang dilaksanakan paskalegalisasi aset .Tulisan ini mengkaji pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bangli, yang diselenggarakan pada tahun 2019 dan diberikankepada 200 petani setelah vakum pelaksanaan Reforma Agraria selama 11 (sebelas) tahun. Diharapkan pelaksanaannyaberkesinambungan dan dapat menjadi success story bagi pelaksanaan daerah lain.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"19 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.37","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
《土地改革》是总统纳瓦西塔的国家优先项目,根据中华人民共和国2010 -2024年的使命,以及2018年美国农业改革86年总统法令。另一方面,农业改革经常在国家和地区的领导人选举运动中成为政治利益。但在迄今为止的最初批准过程中,人民感到的农业改革的成功仍受到质疑,并通过可靠的研究得到经验证明。在这种情况下,国家需要所有的组成部分来推动人民(农民没有土地)所需要的崇高的土地改革理想,他们希望积极利用土地。在班利区,有几个村庄的居民依靠他们的土地种植粮食,但他们没有获得法律权利,也没有获得社区赋权。根据邦格利摄政办公室(Bangli state office)提供的信息,被用作农业改革对象的土地是一种外国土壤,是一种共享土地的土地。至于写作的目的,是(1)看到体制的支持利益paraPemangku(2)评估执行过程的农业改革和(3)的后续执行paskalegalisasi资产。这篇文章回顾Bangli县的农业改革,2019年举行和diberikankepada 200名农民真空农业改革执行后11(11)年。预计其实施将继续,并可能成为其他地区实施的成功故事。
PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA BERASAL DARI TANAH CABUTAN ASING (STUDI KASUS KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI)
Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional dalam Nawacita Presiden, sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di sisi lain, reforma agraria sering dikemas menjadikepentingan politik dalam kampanye pemilihan pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun seiring perjalanandari awal pencetusan sampai saat ini, keberhasilan reforma agraria yang dirasakan oleh rakyat masih dipertanyakan dan perludibuktikan secara empiris dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Negara tidak bisa bekerja sendiri,butuh seluruh komponen bangsa untuk menggerakkan cita-cita luhur reforma agraria yang dibutuhkan rakyat (petani tidakmemiliki tanah) namun mempunyai itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya secara aktif. Di Kabupaten Bangli ada beberapadesa yang masyarakatnya bergantung kepada tanahnya untuk bercocok tanam, namun belum mendapatkan legalitas danbelum memperoleh akses pemberdayaan masyarakat. Tanah yang dijadikan obyek Reforma Agraria bersumber dari TanahCabutan Asing, menurut informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli merupakan tanah swapraja dan berasaldari penghapusan tanah partikelir. Adapun tujuan dari penulisan, adalah (1) Untuk melihat dukungan kelembagaan dari paraPemangku Kepentingan (2) Mengkaji proses pelaksanaan reforma agraria dan (3) Tindaklanjut yang dilaksanakan paskalegalisasi aset .Tulisan ini mengkaji pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bangli, yang diselenggarakan pada tahun 2019 dan diberikankepada 200 petani setelah vakum pelaksanaan Reforma Agraria selama 11 (sebelas) tahun. Diharapkan pelaksanaannyaberkesinambungan dan dapat menjadi success story bagi pelaksanaan daerah lain.