{"title":"这是一项法律保护分析,目的是防止善意买卖土地的买家","authors":"Rizkya Maulida, H. A. Arba","doi":"10.29303/prlw.v1i1.2709","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang dilakukan atas dasar itikad baik serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Cara memperoleh bahan hukum yang diperlukan adalah melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian dan analisis yang penyusun lakukan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016 telah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yaitu Penggugat dengan beberapa argumentasi hukum. Pertama, Penggugat telah memenuhi syarat jual beli tanah berdasarkan hukum adat yakni terang dan tunai. Kedua, Tergugat I tidak mempunyai alas hak lagi untuk menjual objek sengketa kepada Tergugat II karena berdasarkan hukum adat telah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat. Ketiga, berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembeli beritikad baik tidak hanya ketika tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam jual beli namun juga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Penggugat telah beritikad baik dengan mengecek data fisik maupun yuridis serta memenuhi syarat-syarat jual beli tanah. Permasalahan mengenai pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah kemungkinan akan terus ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pembeli yang dapat dikategorikan beritikad baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memang berhak. \n ","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"57 6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah\",\"authors\":\"Rizkya Maulida, H. A. Arba\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v1i1.2709\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang dilakukan atas dasar itikad baik serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Cara memperoleh bahan hukum yang diperlukan adalah melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian dan analisis yang penyusun lakukan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016 telah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yaitu Penggugat dengan beberapa argumentasi hukum. Pertama, Penggugat telah memenuhi syarat jual beli tanah berdasarkan hukum adat yakni terang dan tunai. Kedua, Tergugat I tidak mempunyai alas hak lagi untuk menjual objek sengketa kepada Tergugat II karena berdasarkan hukum adat telah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat. Ketiga, berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembeli beritikad baik tidak hanya ketika tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam jual beli namun juga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Penggugat telah beritikad baik dengan mengecek data fisik maupun yuridis serta memenuhi syarat-syarat jual beli tanah. Permasalahan mengenai pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah kemungkinan akan terus ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pembeli yang dapat dikategorikan beritikad baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memang berhak. \\n \",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"57 6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2709\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2709","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang dilakukan atas dasar itikad baik serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Cara memperoleh bahan hukum yang diperlukan adalah melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian dan analisis yang penyusun lakukan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016 telah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yaitu Penggugat dengan beberapa argumentasi hukum. Pertama, Penggugat telah memenuhi syarat jual beli tanah berdasarkan hukum adat yakni terang dan tunai. Kedua, Tergugat I tidak mempunyai alas hak lagi untuk menjual objek sengketa kepada Tergugat II karena berdasarkan hukum adat telah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat. Ketiga, berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembeli beritikad baik tidak hanya ketika tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam jual beli namun juga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Penggugat telah beritikad baik dengan mengecek data fisik maupun yuridis serta memenuhi syarat-syarat jual beli tanah. Permasalahan mengenai pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah kemungkinan akan terus ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pembeli yang dapat dikategorikan beritikad baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memang berhak.