{"title":"国际刑事法院(icc)与印度尼西亚人权法院的比较","authors":"Muladi","doi":"10.17304/ijil.vol1.4.561","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Merupakan suatu langkah awal yang harus dilakukan apabila ada niat pemerintah untuk meratafikasi Kovensi Roma. Sebagai syarat utama meratifikasi Konvensi Roma adalah menghindari adanya suatu ketidaksesuaian antara hukum nasional yang berlaku dengan Kovensi Roma. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan menyelaraskan hukum pidana dan hukum acara pidananya sesuai dengan konvensi. Konvensi Roma menyatakan \"No reservations may be made to this Statute\". Namun dalam UU No. 26/2000 penyelarasan yang dilakukan secara parsial telah menimbulkan suatu permasalahan dalam praktiknya. Komunitas Hukum di Indonesia sangat mengerti konsekuensi dari meratifikasi. Konvesi Roma seperti melakukan kerjasama dengan ICC dalam hal penyelidikan, penangkapan, dan pemindahan tersangka. Akan tetapi harus juga dipikirkan faktor lain seperti dimungkinkannya ekstradiksi terhadap warga negara sendiri, menjamin berlakunya yurisdiiksi universal. Dengan demikian beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi terhadap Konvesi Roma, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan.","PeriodicalId":36998,"journal":{"name":"Indonesian Journal of International and Comparative Law","volume":"75 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) IN COMPARISON WITH THE INDONESIAN HUMAN RIGTHS COURT\",\"authors\":\"Muladi\",\"doi\":\"10.17304/ijil.vol1.4.561\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Merupakan suatu langkah awal yang harus dilakukan apabila ada niat pemerintah untuk meratafikasi Kovensi Roma. Sebagai syarat utama meratifikasi Konvensi Roma adalah menghindari adanya suatu ketidaksesuaian antara hukum nasional yang berlaku dengan Kovensi Roma. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan menyelaraskan hukum pidana dan hukum acara pidananya sesuai dengan konvensi. Konvensi Roma menyatakan \\\"No reservations may be made to this Statute\\\". Namun dalam UU No. 26/2000 penyelarasan yang dilakukan secara parsial telah menimbulkan suatu permasalahan dalam praktiknya. Komunitas Hukum di Indonesia sangat mengerti konsekuensi dari meratifikasi. Konvesi Roma seperti melakukan kerjasama dengan ICC dalam hal penyelidikan, penangkapan, dan pemindahan tersangka. Akan tetapi harus juga dipikirkan faktor lain seperti dimungkinkannya ekstradiksi terhadap warga negara sendiri, menjamin berlakunya yurisdiiksi universal. Dengan demikian beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi terhadap Konvesi Roma, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan.\",\"PeriodicalId\":36998,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of International and Comparative Law\",\"volume\":\"75 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of International and Comparative Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.4.561\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q3\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of International and Comparative Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.4.561","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q3","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
将罗马国际刑事法院(International Criminal Court)的证词与2000 / 26人权法院(human rights Court)的第一步进行比较,是政府为了消除罗马的承诺而采取的行动的第一步。批准《罗马公约》的主要条件是,避免将有效的国家法律与罗马的句子相冲突。国家有责任对其起诉负责,并将其刑法和诉讼的法律与惯例相协调。《罗马公约》说:“在这种情况下可能没有预订。”但是在2000 / 26号法案中部分实施的对齐使其的实践出现了问题。印度尼西亚的法律界非常清楚批准的后果。这就像与国际刑事法庭合作调查、逮捕和驱逐嫌疑人。但也要考虑其他因素,比如他允许自己越权,确保其普遍管辖权。因此,在批准罗马会议之前,必须考虑几件事,以防止政策出错。
INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) IN COMPARISON WITH THE INDONESIAN HUMAN RIGTHS COURT
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Merupakan suatu langkah awal yang harus dilakukan apabila ada niat pemerintah untuk meratafikasi Kovensi Roma. Sebagai syarat utama meratifikasi Konvensi Roma adalah menghindari adanya suatu ketidaksesuaian antara hukum nasional yang berlaku dengan Kovensi Roma. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan menyelaraskan hukum pidana dan hukum acara pidananya sesuai dengan konvensi. Konvensi Roma menyatakan "No reservations may be made to this Statute". Namun dalam UU No. 26/2000 penyelarasan yang dilakukan secara parsial telah menimbulkan suatu permasalahan dalam praktiknya. Komunitas Hukum di Indonesia sangat mengerti konsekuensi dari meratifikasi. Konvesi Roma seperti melakukan kerjasama dengan ICC dalam hal penyelidikan, penangkapan, dan pemindahan tersangka. Akan tetapi harus juga dipikirkan faktor lain seperti dimungkinkannya ekstradiksi terhadap warga negara sendiri, menjamin berlakunya yurisdiiksi universal. Dengan demikian beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi terhadap Konvesi Roma, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan.