{"title":"《改变伊斯兰法因时间和地点而改变的法典》的实施","authors":"M. Ridwan","doi":"10.33650/profit.v2i2.557","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.","PeriodicalId":33535,"journal":{"name":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM\",\"authors\":\"M. Ridwan\",\"doi\":\"10.33650/profit.v2i2.557\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.\",\"PeriodicalId\":33535,\"journal\":{\"name\":\"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.557\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.557","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.