{"title":"在印度尼西亚的就业法律中,企业对安全和工作事故的急救责任的责任受到了审查","authors":"Baiq Indi Cahya Aulya, Any Suryani Hamzah","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2136","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan\",\"authors\":\"Baiq Indi Cahya Aulya, Any Suryani Hamzah\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2136\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.