{"title":"通过同步各机构之间的电子数据,对住宅的土地勘测","authors":"Oemar Moechthar, Agus Sekarmadji","doi":"10.53686/jp.v10i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"228 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEROMBAKAN PEMILIKAN TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MELALUI SINKRONISASI DATA ELEKTRONIK ANTAR INSTANSI\",\"authors\":\"Oemar Moechthar, Agus Sekarmadji\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"228 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEROMBAKAN PEMILIKAN TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MELALUI SINKRONISASI DATA ELEKTRONIK ANTAR INSTANSI
Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.