{"title":"Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Suku Laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga","authors":"Winsherly Tan","doi":"10.29303/ius.v9i3.948","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen dalam pemenuhan hak pendidikan bagi warga negaranya termasuk untuk anak suku laut. Hak pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Kabupaten Lingga merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang masih banyak dikelilingi oleh masyarakat suku laut. Pulau Kelumu adalah salah satu pulau yang berada di Kabupaten Lingga yang masih dihuni oleh masyarakat suku laut. Masyarakat suku laut adalah masyarakat asli di Kabupaten Lingga. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan hak pendidikan untuk anak suku laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan menggunakan Teori Efektivitas Hukum Oleh Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak suku laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga masih belum efektif jika diukur dengan Teori Efektivitas hukum tersebut, karena kurangnya faktor sarana prasarana yaitu ketersediaan sekolah yang terbatas, masyarakat, dan budaya yang melakukan perkawinan anak hingga menjadikan anak tersebut putus sekolah. Oleh sebab itu, rekomendasinya adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat suku laut, membangun sekolah pada tingkat SMP dan SMA yang berlokasi di wilayah Pulau Kelumu.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.948","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Suku Laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga
Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen dalam pemenuhan hak pendidikan bagi warga negaranya termasuk untuk anak suku laut. Hak pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Kabupaten Lingga merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang masih banyak dikelilingi oleh masyarakat suku laut. Pulau Kelumu adalah salah satu pulau yang berada di Kabupaten Lingga yang masih dihuni oleh masyarakat suku laut. Masyarakat suku laut adalah masyarakat asli di Kabupaten Lingga. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan hak pendidikan untuk anak suku laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan menggunakan Teori Efektivitas Hukum Oleh Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak suku laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga masih belum efektif jika diukur dengan Teori Efektivitas hukum tersebut, karena kurangnya faktor sarana prasarana yaitu ketersediaan sekolah yang terbatas, masyarakat, dan budaya yang melakukan perkawinan anak hingga menjadikan anak tersebut putus sekolah. Oleh sebab itu, rekomendasinya adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat suku laut, membangun sekolah pada tingkat SMP dan SMA yang berlokasi di wilayah Pulau Kelumu.