{"title":"根据皮耶罗的证据,将土地登记授权","authors":"I. G. Ayu Dewi Uttari Matas, Arba Arba","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"7 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti\",\"authors\":\"I. G. Ayu Dewi Uttari Matas, Arba Arba\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2206\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).