根据皮耶罗的证据,将土地登记授权

I. G. Ayu Dewi Uttari Matas, Arba Arba
{"title":"根据皮耶罗的证据,将土地登记授权","authors":"I. G. Ayu Dewi Uttari Matas, Arba Arba","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"7 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti\",\"authors\":\"I. G. Ayu Dewi Uttari Matas, Arba Arba\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2206\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是确定以皮粒为证据的土地权利登记的进行,并确定皮粒在进行土地登记的过程中是否被视为足够的证据。采用的研究方法是实证法研究方法。这项研究结果表明执行过程的土地权利登记sporadik根据pipil作为证据地创造包括法律确定性,pipil本身已经有一个所有者的名字是谁,然后附上身份证,最新的纳税单中,和家人都成为卡(1)申请人完成的时候,那个文件后,可以从公证人或BPN 9 pipil过程。然后输入设备按照完成之后的身份回到kelurahan -检查kelurahan一方的下一个村庄,将事实真相后,在检查并已经定论进行向村长市长或签名,编号的村庄,被告知政府土地的起源,pipil结束后才可以注册到国家土地委员会(BPN)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
5
审稿时长
24 weeks
期刊最新文献
MEANING SOLE PROPRIETORSHIP BASED ON ACT CREATE WORK IN FRAMEWORK PERSPECTIVE LEGAL HERMENEUTICS JURIDICAL PROBLEMS TERMINATION OF EMPLOYMENT DUE TO FORCE MAJEURE (REFERRING DECISION NUMBER 30/PDT.SUS-PHI/2020/PN GRESIK) GIVING DOWRY IN LAMPUNG COASTAL TRADITIONAL MARRIAGES FROM AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE BREACH OF PEACE AGREEMENT (HOMOLOGATION) BETWEEN PT LAUTAN WARNA SARI AND PT KERTAS LECES (PERSERO) ANTICIPATING FINANCIAL AND DATA PRIVACY RISK: ASSESSING LEGAL RIGHTS AND RESPONSIBILITIES IN ONLINE SOCIAL GATHERING IN INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1