{"title":"对被视为流离失所者的保释金保证人的法律保护","authors":"Satria Sukananda","doi":"10.53686/jp.v10i2.15","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DITETAPKAN MENJADI TANAH TERLANTAR\",\"authors\":\"Satria Sukananda\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i2.15\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.15\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.15","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DITETAPKAN MENJADI TANAH TERLANTAR
Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.