{"title":"印尼华裔公民继承继承权的合法性","authors":"Samson Aprinaldi Situmorang, Winoto Joyokusumo","doi":"10.53686/jp.v10i1.34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta KeteranganHak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metodedalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat DepartemenDalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan denganpermohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesiaketurununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan AmbtelijkeAkta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturanterkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untukpembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Aktaketerangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keteranganhak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"LEGALITAS BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DALAM TURUN WARIS\",\"authors\":\"Samson Aprinaldi Situmorang, Winoto Joyokusumo\",\"doi\":\"10.53686/jp.v10i1.34\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta KeteranganHak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metodedalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat DepartemenDalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan denganpermohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesiaketurununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan AmbtelijkeAkta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturanterkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untukpembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Aktaketerangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keteranganhak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.34\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究旨在描述和分析印尼华裔公民在取缔遗嘱中合法继承权形式的合法性,并分析以行为证明书和ambtelijke形式的印尼华裔公民权利证明的力量。这项法律研究的方法是法律方法的规范方法。根据1969年12月20日《土地登记总务理事会》(Kadaster)的内部文件,数字:关于1991年3月25日印度尼西亚共和国最高机密机密文件文件的继承权/12/63/12/69“请关于denganpermohonan坚信礼”的继承人,juncto教令信印度尼西亚共和国最高法院1991年5月8日,马号码KUMDIL / 171 / V / K / 1991年自1991年关于申请有关任命继承人juncto教令PeraturanMenteri国家农业- 3号1997年国家土地机构负责人关于PeraturanPemerintah 24号规定实施1997年土地登记,中国公民信息Mewaris权利的契约Indonesiaketurununan公证人使这些契约形式制成成pvda契约和AmbtelijkeAkta因为第二这些契约形式是真实的契约形式可以由公证人和peraturanperaturanterkait制作契约并没有明确解释真实的保留的契约形式untukpembuatan契约权利Mewaris信息。这两种形式的契约都有完美的证明能力。Aktaketerangan mewaris权利是公证人作为总干事的产物,那么判断对契约keteranganhak mewaris先入为主的处理原则是合法的。
LEGALITAS BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DALAM TURUN WARIS
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta KeteranganHak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metodedalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat DepartemenDalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan denganpermohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesiaketurununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan AmbtelijkeAkta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturanterkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untukpembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Aktaketerangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keteranganhak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.