{"title":"PPh第21条的平衡平衡分析,包括PT. X机构年度工资的费用","authors":"A. Pratiwi, M. Pratama","doi":"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mencapai ekualisasi PPh Pasal 21 dengan pengakuan biaya gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badannya, Penelitian ini dilakukan karena diterimanya SP2DK oleh PT. X yang menjelaskan adanya perbedaan biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21 nya dengan biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh perusahaan. Kurangnya pengawasan perusahaan dapat menimbulkan perbedaan pelaporan tersebut, selain karena kurangnya pengawasan, hal ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan PT. X khusunya perpajakan, akhirnya perbedaan biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan tahun 2017 inilah yang dijadikan sebagai objek penelitian oleh penulis, penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai kesimbangan antara PPh Pasal 21 dengan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan, hal ini disebabkan karena adanya SPT Masa bulan Desember 2017 yang tidak dilaporkan tetapi sudah dibayar. Besarnya Biaya gaji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.209.863.582,91, sedangkan pada SPT Tahunan Badannya hanya dilaporkan sebesar Rp.2.966.623.854,44, sehingga perbedaan ini perlu diekualisasi oleh PT. X sebesar Rp 243.239.728,48. ","PeriodicalId":32363,"journal":{"name":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","volume":"103 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS TINGKAT KESEIMBANGAN (EKUALISASI) PPh PASAL 21 DENGAN BIAYA GAJI PADA SPT TAHUNAN BADAN PT. X\",\"authors\":\"A. Pratiwi, M. Pratama\",\"doi\":\"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.4\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mencapai ekualisasi PPh Pasal 21 dengan pengakuan biaya gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badannya, Penelitian ini dilakukan karena diterimanya SP2DK oleh PT. X yang menjelaskan adanya perbedaan biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21 nya dengan biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh perusahaan. Kurangnya pengawasan perusahaan dapat menimbulkan perbedaan pelaporan tersebut, selain karena kurangnya pengawasan, hal ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan PT. X khusunya perpajakan, akhirnya perbedaan biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan tahun 2017 inilah yang dijadikan sebagai objek penelitian oleh penulis, penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai kesimbangan antara PPh Pasal 21 dengan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan, hal ini disebabkan karena adanya SPT Masa bulan Desember 2017 yang tidak dilaporkan tetapi sudah dibayar. Besarnya Biaya gaji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.209.863.582,91, sedangkan pada SPT Tahunan Badannya hanya dilaporkan sebesar Rp.2.966.623.854,44, sehingga perbedaan ini perlu diekualisasi oleh PT. X sebesar Rp 243.239.728,48. \",\"PeriodicalId\":32363,\"journal\":{\"name\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"volume\":\"103 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.4\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS TINGKAT KESEIMBANGAN (EKUALISASI) PPh PASAL 21 DENGAN BIAYA GAJI PADA SPT TAHUNAN BADAN PT. X
Penelitian ini bertujuan untuk mencapai ekualisasi PPh Pasal 21 dengan pengakuan biaya gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badannya, Penelitian ini dilakukan karena diterimanya SP2DK oleh PT. X yang menjelaskan adanya perbedaan biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21 nya dengan biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh perusahaan. Kurangnya pengawasan perusahaan dapat menimbulkan perbedaan pelaporan tersebut, selain karena kurangnya pengawasan, hal ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan PT. X khusunya perpajakan, akhirnya perbedaan biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan tahun 2017 inilah yang dijadikan sebagai objek penelitian oleh penulis, penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai kesimbangan antara PPh Pasal 21 dengan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan, hal ini disebabkan karena adanya SPT Masa bulan Desember 2017 yang tidak dilaporkan tetapi sudah dibayar. Besarnya Biaya gaji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.209.863.582,91, sedangkan pada SPT Tahunan Badannya hanya dilaporkan sebesar Rp.2.966.623.854,44, sehingga perbedaan ini perlu diekualisasi oleh PT. X sebesar Rp 243.239.728,48.