{"title":"印尼保护传统卫生保健的法律","authors":"N. Utami, Nayla Alawiya","doi":"10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1605","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \n Traditional health services in Indonesia have been regulated in the legislation, namely in Law no. 36 of 2009. It is about health and has been regulated more detail in Government Regulation no. 103 of 2014. The regulation determines that traditional health services are divided into three types: empirical, complementary and integration. However, there is a difference in the right between traditional and complementary empirical health services and integration, so the degree of legal protection is different. This study uses normative juridical methods. The results of the study indicate that the level of legal protection against empirical traditional health services is lower than complementary and integrated. This is evidenced by the absence of the right to obtain legal protection for traditional empirical health services and the legality of traditional empirical health services is only evidenced by the Registered Traditional Hygiene while complementary and integration are evidenced by the Registration Letter of Traditional Health License and Practice License Traditional Health Workers. \n \nKeywords: Rights and Legality; Traditional Health Services; Legal protection \n \nAbstrak \nPelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam tataran undang-undang, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014. Peraturan tersebut menentukan bahwa pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni: empiris, komplementer dan integrasi. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hak antara pelayanan kesehatan tradisional empiris dengan komplementer dan integrasi, sehingga tingkat perlindungan hukumnya menjadi berbeda. Penelitian ini menggunaan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT). \n \nKata kunci: Hak dan Legalitas; Pelayanan Kesehatan Tradisional; Perlindungan Hukum","PeriodicalId":34760,"journal":{"name":"Volksgeist","volume":"32 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"N. Utami, Nayla Alawiya\",\"doi\":\"10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1605\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\n Traditional health services in Indonesia have been regulated in the legislation, namely in Law no. 36 of 2009. It is about health and has been regulated more detail in Government Regulation no. 103 of 2014. The regulation determines that traditional health services are divided into three types: empirical, complementary and integration. However, there is a difference in the right between traditional and complementary empirical health services and integration, so the degree of legal protection is different. This study uses normative juridical methods. The results of the study indicate that the level of legal protection against empirical traditional health services is lower than complementary and integrated. This is evidenced by the absence of the right to obtain legal protection for traditional empirical health services and the legality of traditional empirical health services is only evidenced by the Registered Traditional Hygiene while complementary and integration are evidenced by the Registration Letter of Traditional Health License and Practice License Traditional Health Workers. \\n \\nKeywords: Rights and Legality; Traditional Health Services; Legal protection \\n \\nAbstrak \\nPelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam tataran undang-undang, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014. Peraturan tersebut menentukan bahwa pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni: empiris, komplementer dan integrasi. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hak antara pelayanan kesehatan tradisional empiris dengan komplementer dan integrasi, sehingga tingkat perlindungan hukumnya menjadi berbeda. Penelitian ini menggunaan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT). \\n \\nKata kunci: Hak dan Legalitas; Pelayanan Kesehatan Tradisional; Perlindungan Hukum\",\"PeriodicalId\":34760,\"journal\":{\"name\":\"Volksgeist\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Volksgeist\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1605\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Volksgeist","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1605","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
摘要
摘要印度尼西亚的传统保健服务在立法中得到了规范,即在第851号法律中。2009年第36号。这是关于健康的,在政府条例中有更详细的规定。2014年第103号法令。该条例确定传统保健服务分为三种类型:经验性、补充性和综合性。但是,传统的和补充性的经验性卫生服务与整合之间的权利存在差异,因此法律保护的程度也不同。本研究采用规范的司法方法。研究结果表明,对经验性传统卫生服务的法律保护水平低于互补性和综合性。传统经验性卫生服务缺乏获得法律保护的权利证明了这一点,传统经验性卫生服务的合法性只能通过《注册传统卫生法》来证明,而补充和整合则通过《传统卫生许可证登记书》和《传统卫生工作者执业许可证》来证明。关键词:权利与合法性;传统保健服务;【法律保护】【摘要】印尼传统文化遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产遗产Peraturan tersebut menentukan bahwa pelayanan kesehatan traditional dibagi menjadi tiga jenis, yakni: empiris,互补,整合。Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hak antara pelayanan and keshaan traditional imperiis dengan互补dan integrasi, sehinga tingkat perlindungan hukumnya menjadi berbeda。Penelitian, i mongunaan方法,yuridis规范。Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan传统帝国lebih rendah dibandingkan dengan互补dan integrasi。Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan传统的帝国,但legalitas pelayanan kesehatan传统的帝国,hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar penehatan传统(STPT) sedangkan补充,dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga kesehatan传统(STRTKT)和Surat Izin Praktik Tenaga kesehatan传统(SIPTKT)。Kata kunci:学丹法律;传统的Pelayanan Kesehatan;Perlindungan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA
Abstract
Traditional health services in Indonesia have been regulated in the legislation, namely in Law no. 36 of 2009. It is about health and has been regulated more detail in Government Regulation no. 103 of 2014. The regulation determines that traditional health services are divided into three types: empirical, complementary and integration. However, there is a difference in the right between traditional and complementary empirical health services and integration, so the degree of legal protection is different. This study uses normative juridical methods. The results of the study indicate that the level of legal protection against empirical traditional health services is lower than complementary and integrated. This is evidenced by the absence of the right to obtain legal protection for traditional empirical health services and the legality of traditional empirical health services is only evidenced by the Registered Traditional Hygiene while complementary and integration are evidenced by the Registration Letter of Traditional Health License and Practice License Traditional Health Workers.
Keywords: Rights and Legality; Traditional Health Services; Legal protection
Abstrak
Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam tataran undang-undang, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014. Peraturan tersebut menentukan bahwa pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni: empiris, komplementer dan integrasi. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hak antara pelayanan kesehatan tradisional empiris dengan komplementer dan integrasi, sehingga tingkat perlindungan hukumnya menjadi berbeda. Penelitian ini menggunaan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
Kata kunci: Hak dan Legalitas; Pelayanan Kesehatan Tradisional; Perlindungan Hukum