{"title":"关于土地管理的理论研究基于土地改革的实践","authors":"Hadi Arnowo","doi":"10.53686/jp.v12i1.177","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi. Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah. Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana. Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria. Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain. Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama. Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama. Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria\",\"authors\":\"Hadi Arnowo\",\"doi\":\"10.53686/jp.v12i1.177\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi. Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah. Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana. Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria. Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain. Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama. Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama. Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.177\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.177","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi. Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah. Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana. Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria. Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain. Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama. Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama. Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.