{"title":"护照中添加和更改名称的法律含义","authors":"Rizqi Maulana Ibrata, Salim Hs, Diangsa Wagian","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2607","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perubahan nama berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr dan implikasi hukum perubahan nama dalam putusan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Prosedur mekanisme perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Implikasi hukum perubahan nama diatur dalam dalam ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon dan Pasal 24 ayat 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang prosedur perubahan data passport biasa prosedurnnya.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"80 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Tentang Penambahan Dan Perubahan Nama Pada Passport\",\"authors\":\"Rizqi Maulana Ibrata, Salim Hs, Diangsa Wagian\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2607\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perubahan nama berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr dan implikasi hukum perubahan nama dalam putusan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Prosedur mekanisme perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Implikasi hukum perubahan nama diatur dalam dalam ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon dan Pasal 24 ayat 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang prosedur perubahan data passport biasa prosedurnnya.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"80 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2607\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2607","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Hukum Tentang Penambahan Dan Perubahan Nama Pada Passport
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perubahan nama berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr dan implikasi hukum perubahan nama dalam putusan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Prosedur mekanisme perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Implikasi hukum perubahan nama diatur dalam dalam ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon dan Pasal 24 ayat 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang prosedur perubahan data passport biasa prosedurnnya.