{"title":"PT. X的增值税增值税作为低风险的PKP的初步应用","authors":"Anisya Sukmawati, Vira Ayu Yuniardi","doi":"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebagian besar penjualannya adalah penjualan ekspor maka akan lebih sering mengalami lebih bayar PPN. Menurut Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (4b) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN pada setiap masa pajak. Dan perusahaandapat melakukan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah atas PPN yang lebih bayar dikarenakan memiliki kriteria sebagai PKP Beresiko Rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dan mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada PT. X sebagai PKP Beresiko Rendah serta mengetahui apakah sudah sesuai dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan data sekunder dan melalui metode pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X memenuhi syarat untuk melakukan pengembalian pendahuluan bagi PKP Beresiko Rendah dan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Namun dikarenakan terdapat koreksi perhitungan pajak masukan sehingga menyebabkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dicairkan belum maksimal sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.","PeriodicalId":32363,"journal":{"name":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PT. X SEBAGAI PKP BERESIKO RENDAH\",\"authors\":\"Anisya Sukmawati, Vira Ayu Yuniardi\",\"doi\":\"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.2\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebagian besar penjualannya adalah penjualan ekspor maka akan lebih sering mengalami lebih bayar PPN. Menurut Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (4b) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN pada setiap masa pajak. Dan perusahaandapat melakukan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah atas PPN yang lebih bayar dikarenakan memiliki kriteria sebagai PKP Beresiko Rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dan mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada PT. X sebagai PKP Beresiko Rendah serta mengetahui apakah sudah sesuai dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan data sekunder dan melalui metode pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X memenuhi syarat untuk melakukan pengembalian pendahuluan bagi PKP Beresiko Rendah dan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Namun dikarenakan terdapat koreksi perhitungan pajak masukan sehingga menyebabkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dicairkan belum maksimal sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.\",\"PeriodicalId\":32363,\"journal\":{\"name\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.2\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
对于经营者来说,主要销售的是出口产品,他们将经历更多的PPN消费。根据《马太福音》第9条第4款(4b),负责出口业务的收税商人可以在任何税收期内申请退税过量。该公司可以对因其作为低风险PKP的标准而获得更高税收的企业家进行初步回报。本研究旨在解释PT. X上增值税超额增值税可能具有低风险,并了解它是否与117号/ p .03/2019号火警相匹配。本研究采用的分析方法是一种使用次要数据的描述性方法,通过文件和文献研究的数据收集方法。根据调查结果,PT. X有资格对低风险PKP进行初步报复,而且执行这项任务符合财政部长117号/PMK.03/2019号的规定。但是,由于输入税的计算进行了修正,因此,预产税超额还款的总额没有达到纳税人计算的最大限度。
PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PT. X SEBAGAI PKP BERESIKO RENDAH
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebagian besar penjualannya adalah penjualan ekspor maka akan lebih sering mengalami lebih bayar PPN. Menurut Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (4b) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN pada setiap masa pajak. Dan perusahaandapat melakukan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah atas PPN yang lebih bayar dikarenakan memiliki kriteria sebagai PKP Beresiko Rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dan mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada PT. X sebagai PKP Beresiko Rendah serta mengetahui apakah sudah sesuai dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan data sekunder dan melalui metode pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X memenuhi syarat untuk melakukan pengembalian pendahuluan bagi PKP Beresiko Rendah dan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Namun dikarenakan terdapat koreksi perhitungan pajak masukan sehingga menyebabkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dicairkan belum maksimal sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.