{"title":"Wakaf Linked Sukuk Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah","authors":"Mohammad Farid Fad","doi":"10.21580/JISH.V6I1.8150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Based on BWI’s data, the potential for wakaf money in Indonesia reaches at least IDR 180 trillion (www.gomuslim.co.id, 2017) per year. But in reality, the assets of large waqf funds are not necessarily linear with the level of welfare of the Muslim community in Indonesia. In addition, it is necessary to revitalize the endowment of money to revive its vital role. One way is to collaborate between Sukuk and money waqf agreements. The Waqf Linked Sukuk (WLS) can be seen as an ongoing financing instrument that Islam is trying to help maintain the ratio of public spending from, for and by the people. Furthermore, WLS can be an important innovation for economic sustainability, especially to finance micro-communities without interest rates. Whereas the WLS contract needs to be reviewed in favor of the public benefit from the perspective of maqashid shari'ah. This research uses a qualitative approach. Data collection methods used in this study are literature, documentation and interview methods. In analyzing the data that has been collected, researchers will use descriptive-analytical analysis with the ushuliyah approach. The results of this study are waqf and sukuk which consist of 2 different product orientations, namely Tabarru and Tijaroh, which are transformed and correlated in an effort to realize greater benefit value. The legal basis for allowing this WLS product is Q.S. Al-Maidah verse 1, Q.S. al-Isra 'verse 34, Q.S. Al-Baqarah verse 275, the hadith of the Prophet, fiqh rules are \"basically, all muamalah is permitted unless there is an argument that forbids it\", fiqh rules \"should not endanger yourself or others, basically, all forms of muamalah may be done unless there is an argument which is prohibited forbid it \", the statement of DSN-MUI Number B-109 / DSN-MUI / II / 2019 concerning the Statement of Shari'ah Cash Waqf Linked Sukuk and the principle of\" an act (regulation) of the government, having the core guaranteed the interests and welfare of its people \". The WLS product when viewed from the perspective of the shariah maqashid is very much in accordance with the six elements of the maqashid shariah.Keywords: cash waqf, sukuk, the maqashid shari’ah. AbstrakBerdasarkan penghitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia setidaknya mencapai Rp 180 triliun (www.gomuslim.co.id, 2017) per tahun. Namun kenyataannya, aset wakaf uang yang besar ternyata belum tentu linier dengan tingkat kesejahteraan bagi komunitas Muslim di Indonesia. Selain itu, perlu revitalisasi wakaf uang guna menghidupkan kembali peran vitalnya. Salah satu caranya adalah dengan mengkolaborasikan antara Sukuk dan akad wakaf uang. Wakaf Linked Sukuk (WLS) dapat dipandang sebagai instrumen pembiayaan berkesinambungan yang coba diajukan oleh Islam guna membantu mempertahankan rasio belanja publik dari, untuk dan oleh rakyat. Lebih lanjut, WLS bisa menjadi inovasi penting untuk keberlanjutan ekonomi, khususnya untuk membiayai masyarakat mikro tanpa suku bunga. Padahal akad WLS perlu ditinjau keberpihakannya pada kemaslahatan publik dari perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode literature, dokumentasi dan interview. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, peneliti akan menggunakan analisis deskriptif-analitis dengan pendekatan ushuliyah. Adapun hasil penelitian ini ialah wakaf dan sukuk yang terdiri atas 2 orientasi produk yang berbeda yaitu akad tabarru dan tijaroh, yang ditransformasikan dan dikorelasikan dalam upaya mewujudkan nilai kemaslahatan yang lebih besar. Adapun landasan hukum diperbolehkannya produk WLS ini ialah Q.S. Al-Maidah ayat 1, Q.S. al-Isra’ ayat 34, Q.S. Al-Baqarah ayat 275, hadis Nabi, kaidah fikih yang “pada dasarnya, semua muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, kaidah fikih “tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, pernyataan DSN-MUI Nomor B-109/DSN-MUI/II/2019 tentang Pernyataan Keselarasan Syari’ah Cash Waqf Linked Sukuk serta kaidah “suatu tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”. Produk WLS bila ditinjau dari perspektif maqashid syari’ah amatlah sesuai dengan keenam unsur maqashid syari’ah.Kata Kunci: wakaf uang, sukuk, maqashid syari’ah","PeriodicalId":33507,"journal":{"name":"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IJISH International Journal of Islamic Studies and Humanities","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/JISH.V6I1.8150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
根据BWI的数据,印尼的wakaf资金潜力每年至少达到180万亿印尼盾(www.gomuslim.co.id, 2017)。但实际上,大型waqf基金的资产并不一定与印尼穆斯林社区的福利水平呈线性关系。此外,有必要重振货币的禀赋,以恢复其至关重要的作用。一种方法是在伊斯兰债券和基金协议之间进行合作。Waqf挂钩伊斯兰债券(WLS)可以被视为一种持续的融资工具,伊斯兰教正试图帮助维持来自人民、为人民和由人民支付的公共支出比例。此外,WLS可以成为经济可持续性的重要创新,特别是在没有利率的情况下为微型社区提供资金。而WLS的合同需要从伊斯兰教法的角度来考虑公共利益。本研究采用定性方法。本研究使用的资料收集方法为文献法、文献法和访谈法。在分析收集到的数据时,研究人员将使用ushuliyah方法进行描述性分析。本研究的结果为waqf和sukuk,由Tabarru和Tijaroh两种不同的产品取向组成,通过转化和关联,以实现更大的利益价值。允许这种WLS产品的法律依据是《圣训》第1节,《圣训》第34节,《圣训》第275节,先知的圣训,教规是“基本上,所有的muamalah都是允许的,除非有禁止它的论点”,教规“不应该危及自己或他人,基本上,所有形式的muamalah都可以做,除非有禁止的论点禁止它”,DSN-MUI第B-109 / DSN-MUI / II / 2019号关于“伊斯兰教法现金Waqf挂钩伊斯兰债券声明”和“政府行为(监管)的原则,其核心是保证其人民的利益和福利”的声明。从伊斯兰教法的角度来看,WLS产品非常符合伊斯兰教法的六个要素。关键词:现金流通,伊斯兰债券,伊斯兰教法。[摘要]berdasarkan penghitungan BWI, potential wakaf wang di Indonesia setidaknya mencapi 180万亿卢比/年(www.gomuslim.co.id, 2017)。Namun kenyataannya是印尼穆斯林领袖,也是印尼穆斯林领袖。Selain itu, perlu reisisasi wakaf wang guna menghidupkan kembali peran vitalya。Salah satu caranya adalah dengan mengkolaborasikan antara Sukuk dan akad wakafang。Wakaf Linked Sukuk (WLS) dapat dipandang sebagai仪器pembiayaan berkesinambungan yang coba diajukan oleh Islam guna membantu mempertahankan rasio belanja publick dari, untuk danoleh rakyat。在此基础上,研究了中国经济的发展趋势,并对中国经济的发展趋势进行了分析。Padahal akad WLS perlu ditinjau keberpihakannya padadkemaslahatan public public dari perspetif maqashid syari 'ah。Penelitian的用法和样例:方法统计数据杨迪帕凯,dalam penelitian, ini adalah方法文献,文献资料,访谈。数据分析,数据分析,数据分析,数据分析Adapun hasil penelitian ini ialah wakaf dan sukuk yang terdiri atas 2 orientasi产品yang berbeda yitu akad tabarru dan tijaroh, yang ditransformasikan dan dikorelasikan dalam upaya mewujudkan nilai kemaslahatan yang lebih besar。apadapun landasan hukum diperbolehkannya产品WLS ini ialah q.s Al-Maidah ayat 1, q.s al-Isra ' ayat 34, q.s Al-Baqarah ayat 275, hadis Nabi, kaidah fikih yang“pada dasarnya, semua muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”,kaidah fikih“tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”,pernyataan DSN-MUI Nomor B-109/DSN-MUI/II/2019 tentang pernyataan Keselarasan Syari ' a Cash Waqf Linked Sukuk serta kaidah " suatu tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminya kepentingan an kemaslahatan rakyatnya "。产品WLS是一种特殊的宗教信仰,是一种特殊的宗教信仰。Kata Kunci: wakaf wang, sukuk, maqashid syari 'ah
Wakaf Linked Sukuk Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah
Based on BWI’s data, the potential for wakaf money in Indonesia reaches at least IDR 180 trillion (www.gomuslim.co.id, 2017) per year. But in reality, the assets of large waqf funds are not necessarily linear with the level of welfare of the Muslim community in Indonesia. In addition, it is necessary to revitalize the endowment of money to revive its vital role. One way is to collaborate between Sukuk and money waqf agreements. The Waqf Linked Sukuk (WLS) can be seen as an ongoing financing instrument that Islam is trying to help maintain the ratio of public spending from, for and by the people. Furthermore, WLS can be an important innovation for economic sustainability, especially to finance micro-communities without interest rates. Whereas the WLS contract needs to be reviewed in favor of the public benefit from the perspective of maqashid shari'ah. This research uses a qualitative approach. Data collection methods used in this study are literature, documentation and interview methods. In analyzing the data that has been collected, researchers will use descriptive-analytical analysis with the ushuliyah approach. The results of this study are waqf and sukuk which consist of 2 different product orientations, namely Tabarru and Tijaroh, which are transformed and correlated in an effort to realize greater benefit value. The legal basis for allowing this WLS product is Q.S. Al-Maidah verse 1, Q.S. al-Isra 'verse 34, Q.S. Al-Baqarah verse 275, the hadith of the Prophet, fiqh rules are "basically, all muamalah is permitted unless there is an argument that forbids it", fiqh rules "should not endanger yourself or others, basically, all forms of muamalah may be done unless there is an argument which is prohibited forbid it ", the statement of DSN-MUI Number B-109 / DSN-MUI / II / 2019 concerning the Statement of Shari'ah Cash Waqf Linked Sukuk and the principle of" an act (regulation) of the government, having the core guaranteed the interests and welfare of its people ". The WLS product when viewed from the perspective of the shariah maqashid is very much in accordance with the six elements of the maqashid shariah.Keywords: cash waqf, sukuk, the maqashid shari’ah. AbstrakBerdasarkan penghitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia setidaknya mencapai Rp 180 triliun (www.gomuslim.co.id, 2017) per tahun. Namun kenyataannya, aset wakaf uang yang besar ternyata belum tentu linier dengan tingkat kesejahteraan bagi komunitas Muslim di Indonesia. Selain itu, perlu revitalisasi wakaf uang guna menghidupkan kembali peran vitalnya. Salah satu caranya adalah dengan mengkolaborasikan antara Sukuk dan akad wakaf uang. Wakaf Linked Sukuk (WLS) dapat dipandang sebagai instrumen pembiayaan berkesinambungan yang coba diajukan oleh Islam guna membantu mempertahankan rasio belanja publik dari, untuk dan oleh rakyat. Lebih lanjut, WLS bisa menjadi inovasi penting untuk keberlanjutan ekonomi, khususnya untuk membiayai masyarakat mikro tanpa suku bunga. Padahal akad WLS perlu ditinjau keberpihakannya pada kemaslahatan publik dari perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode literature, dokumentasi dan interview. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, peneliti akan menggunakan analisis deskriptif-analitis dengan pendekatan ushuliyah. Adapun hasil penelitian ini ialah wakaf dan sukuk yang terdiri atas 2 orientasi produk yang berbeda yaitu akad tabarru dan tijaroh, yang ditransformasikan dan dikorelasikan dalam upaya mewujudkan nilai kemaslahatan yang lebih besar. Adapun landasan hukum diperbolehkannya produk WLS ini ialah Q.S. Al-Maidah ayat 1, Q.S. al-Isra’ ayat 34, Q.S. Al-Baqarah ayat 275, hadis Nabi, kaidah fikih yang “pada dasarnya, semua muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, kaidah fikih “tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, pernyataan DSN-MUI Nomor B-109/DSN-MUI/II/2019 tentang Pernyataan Keselarasan Syari’ah Cash Waqf Linked Sukuk serta kaidah “suatu tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”. Produk WLS bila ditinjau dari perspektif maqashid syari’ah amatlah sesuai dengan keenam unsur maqashid syari’ah.Kata Kunci: wakaf uang, sukuk, maqashid syari’ah