{"title":"Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual","authors":"I. A. Dewi","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i02.p04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harassment. This harassment can be easily experienced by anyone in their daily lives, even today, it is still considered as something normal. Seeing this phenomenon, it is deemed necessary to study the “catcalling” regulation in the Indonesian legal system and the view of the community towards “catcalling” itself. The purpose of this journal is to find out the regulations and the views of the community toward “catcalling”. The result that obtained in this study is the regulation of “catcalling” indirectly, already in Indonesian Law in the Article 281 of the Criminal Code, Article 351 of the Criminal Code, Article 9 of the Pornography Law, Article 35 of the Pornography Law and Article 86 paragraph (1) of the Employment Law, but with the differences in the use of the terms in the articles eventually, can limit the use of these articles. Based on the results of an online survey, most people said that “catcalling” is not a joke or praise, those who experience “catcalling” feel angry, disgusted and afraid when they experience it. The survey result shows that it is necessary to have a specific regulation to regulate “catcalling.” \nTindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan ini dengan sangat mudah dapat dialami oleh siapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Melihat fenomena ini, maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan “catcalling” dalam sistem hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling” itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai “catcalling”. Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling”. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan “catcalling” secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan istilah dalam setiap pasal mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut. Berdasarkan hasil survei online sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa “catcalling” bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami “catcalling” merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami “catcalling”. Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang “catcalling”.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"116 9","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12
Abstract
The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harassment. This harassment can be easily experienced by anyone in their daily lives, even today, it is still considered as something normal. Seeing this phenomenon, it is deemed necessary to study the “catcalling” regulation in the Indonesian legal system and the view of the community towards “catcalling” itself. The purpose of this journal is to find out the regulations and the views of the community toward “catcalling”. The result that obtained in this study is the regulation of “catcalling” indirectly, already in Indonesian Law in the Article 281 of the Criminal Code, Article 351 of the Criminal Code, Article 9 of the Pornography Law, Article 35 of the Pornography Law and Article 86 paragraph (1) of the Employment Law, but with the differences in the use of the terms in the articles eventually, can limit the use of these articles. Based on the results of an online survey, most people said that “catcalling” is not a joke or praise, those who experience “catcalling” feel angry, disgusted and afraid when they experience it. The survey result shows that it is necessary to have a specific regulation to regulate “catcalling.”
Tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan ini dengan sangat mudah dapat dialami oleh siapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Melihat fenomena ini, maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan “catcalling” dalam sistem hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling” itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai “catcalling”. Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling”. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan “catcalling” secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan istilah dalam setiap pasal mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut. Berdasarkan hasil survei online sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa “catcalling” bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami “catcalling” merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami “catcalling”. Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang “catcalling”.
吹口哨、被称为“亲爱的”、“极客”、“帅哥”或“美女”,以及不必要的口头评论都被归类为“嘘声”,被列为骚扰的一种形式。任何人在日常生活中都很容易经历这种骚扰,即使在今天,它仍然被认为是正常的事情。看到这一现象,我们认为有必要研究印尼法律体系中对“吹口哨”的规定以及社会对“吹口哨”本身的看法。本刊的目的是了解社区对“嘘声”的规定和看法。本研究得出的结果是间接对“嘘声”的规定,在印尼法律中已经存在于《刑法》第281条、《刑法》第351条、《色情法》第9条、《色情法》第35条和《就业法》第86条第(1)款中,但随着条款中术语使用的差异,最终可以限制这些条款的使用。根据一项网络调查的结果,大多数人表示,“吹口哨”既不是开玩笑,也不是赞美,那些经历过“吹口哨”的人在经历这种情况时会感到愤怒、厌恶和害怕。调查结果表明,有必要制定具体的规定来规范“吹口哨”。Tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan“sayang”,“gek”,“ganteng”atau“cantik”dan评论口头yang tidak diinginkan, tergolong kedalam“catcalling”yang termasuk sebagai bentuk pelecehan。Pelecehan ini dengan sangat mudah dapapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bakan sampai saat inhal tersesebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa。Melihat现象,maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan " catcalling " dalam system hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap " catcalling " itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai " catcalling "。Tujuan penulisan journal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap“嘘声”。Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan“catcalling”secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan mengakibatkan dibatasinya penggunaan Pasal - Pasal tersebut。Berdasarkan hasil在线调查sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa“吹口哨”bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami“吹口哨”merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami“吹口哨”。Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang“嘘声”。