{"title":"The Legal Basis of Information Technology Based Cofinancing Services in Indonesia","authors":"A. Noor, Ali Maskur","doi":"10.21580/walrev.2022.4.2.13520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The rapidly growing information technology-based co-financing service (LPBBTI) in Indonesia requires a forceful legal basis for the parties involved in information technology-based financial services. As a rule-of-law country, Indonesia must make the rule of law the commander in chief and guide behavior. This research seeks to find the legal basis of LPBBTI in the laws and regulations of Indonesia, which is carried out by document study and uses a statute approach. The data obtained were then analyzed qualitatively. This research did not find any legal basis for LPBBTI in the law, but there are several laws related to LPBBTI, such as the Civil Code and Law No. 11 of 2008. The legal basis for LPBBTI specifically only exists in the Financial Services Authority Regulation No. 10/POJK.05/2022 and No. 13/POJK.02/2018.Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkembang pesat di Indonesia memerlukan landasan hukum kuat sebagai panduan para pihak yang terlibat dalam layanan keuangan berbasis teknologi informasi tersebut. Indonesia sebagai penganut negara hukum harus menjadikan hukum sebagi panglima dan pedoman dalam bertingkah laku. Penelitian ini berusaha menemukan landasan hukum LPBBTI dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dilakukan dengan studi dokumen dan menggunakan pendekatan statute. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini tidak menemukan landasan hukum LPBBTI dalam undang-undang tetapi ada beberapa undang-undang yang terkait dengan LPBBTI seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008. Dasar Hukum LPBBTI terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 dan No. 13/POJK.02/2018.","PeriodicalId":255287,"journal":{"name":"Walisongo Law Review (Walrev)","volume":"50 13","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Walisongo Law Review (Walrev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.2.13520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
The rapidly growing information technology-based co-financing service (LPBBTI) in Indonesia requires a forceful legal basis for the parties involved in information technology-based financial services. As a rule-of-law country, Indonesia must make the rule of law the commander in chief and guide behavior. This research seeks to find the legal basis of LPBBTI in the laws and regulations of Indonesia, which is carried out by document study and uses a statute approach. The data obtained were then analyzed qualitatively. This research did not find any legal basis for LPBBTI in the law, but there are several laws related to LPBBTI, such as the Civil Code and Law No. 11 of 2008. The legal basis for LPBBTI specifically only exists in the Financial Services Authority Regulation No. 10/POJK.05/2022 and No. 13/POJK.02/2018.Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkembang pesat di Indonesia memerlukan landasan hukum kuat sebagai panduan para pihak yang terlibat dalam layanan keuangan berbasis teknologi informasi tersebut. Indonesia sebagai penganut negara hukum harus menjadikan hukum sebagi panglima dan pedoman dalam bertingkah laku. Penelitian ini berusaha menemukan landasan hukum LPBBTI dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dilakukan dengan studi dokumen dan menggunakan pendekatan statute. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini tidak menemukan landasan hukum LPBBTI dalam undang-undang tetapi ada beberapa undang-undang yang terkait dengan LPBBTI seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008. Dasar Hukum LPBBTI terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 dan No. 13/POJK.02/2018.
印度尼西亚快速增长的基于信息技术的联合融资服务(LPBBTI)需要为参与基于信息技术的金融服务的各方提供强有力的法律依据。作为一个法治国家,印尼必须以法治为总指挥,以法治为行为导向。本研究试图在印度尼西亚的法律法规中找到LPBBTI的法律依据,采用文献研究和成文法的方法进行。然后对获得的数据进行定性分析。本研究并没有在法律上找到任何关于LPBBTI的法律依据,但有几部法律与LPBBTI相关,如民法典和2008年第11号法。LPBBTI的法律依据仅具体存在于金融服务管理局条例第10/POJK中。5/2022及13/POJK.02/2018号。Layanan Pendanaan Bersama Berbasis各种Informasi (LPBBTI)杨berkembang pesat di印尼memerlukan landasan hukum夸sebagai panduan对位pihak杨terlibat dalam Layanan keuangan Berbasis各种Informasi于。印度尼西亚语:sebagi penganut negara hukum harus menjadikan hukum sebagi panglima dan pedoman dalam bertingkah laku。Penelitian ini berusaha menemukan landasan hukum lbbti dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚数据阳对数据进行了分析和定性。Penelitian ini tidak menemukan landasan hukum lbbti dalam undang undang tetapi ada beberapa undang undang yang terkait dengan lbbti seperti Kitab undang undang hukum Perdata dan undang undang undang No. 11, tahun 2008。达沙胡库姆lbbti terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK。5/2022第13段/POJK.02/2018。