{"title":"PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA","authors":"Jamil Jamil","doi":"10.24252/AD.V7I1.5904","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk membuktikan terjadi atau tidaknya, ada atau tidaknya perkawinan bawah tangan, dapat dibuktikan dengan bukti lain jika suami atau isteri tidak mempunyai akta nikah. Ini adalah kaidah hukum yang disebut kaidah hukum yurisprudensi, yaitu kaidah hukum yang lahir dari putusan hakim di pengadilan, sesuai dengan fungsinya sebagai jude made law, yang posisinya sederajat dengan kaidah hukum lainnya. Dengan demikian, untuk membuktikan bahwa suatu perkawinan pernah terjadi atau ada bagi pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan bawah tangan, dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga saja. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah tangan menurut hukum nasional Indonesia merupakan perkawinan yang dibenarkan atau legal.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"48 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5904","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Untuk membuktikan terjadi atau tidaknya, ada atau tidaknya perkawinan bawah tangan, dapat dibuktikan dengan bukti lain jika suami atau isteri tidak mempunyai akta nikah. Ini adalah kaidah hukum yang disebut kaidah hukum yurisprudensi, yaitu kaidah hukum yang lahir dari putusan hakim di pengadilan, sesuai dengan fungsinya sebagai jude made law, yang posisinya sederajat dengan kaidah hukum lainnya. Dengan demikian, untuk membuktikan bahwa suatu perkawinan pernah terjadi atau ada bagi pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan bawah tangan, dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga saja. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah tangan menurut hukum nasional Indonesia merupakan perkawinan yang dibenarkan atau legal.