{"title":"JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN MELALUI ITSBAT NIKAH (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA)","authors":"Z. Zainuddin, Nurarifin Jaya","doi":"10.30652/rlj.v2i2.6086","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakSalah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah melalui itsbat nikah yang tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah dilangsungkan. Kedudukan itsbat nikah dalam peraturan perundang-undangan perkawinan memberi dasar adanya kepastian hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang tidak dicatat mesti dilakukan penetapan secara administratif melalui lembaga itsbat nikah. Kepastian hukum itsbat nikah terhadap status anak dan harta perkawinan merupakan sarana untuk menegakkan perlindungan harta, dengan itsbat nikah yang berkonsekuensi diakuinya pernikahan secarah hukum formal, maka secara otomatis status anak dan harta perkawinan menjadi diakui, sehingga kepemilikan harta dan hak-hak lain yang berkaitan dapat terpelihara.Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perkawinan; Itsbat Nikah AbstractOne of the government's efforts in providing services to people who do not have a marriage certificate through “itsbat nikah” has a positive aspect in facilitating the public to re-register the marriage that has taken place. The position of “itsbat nikah” in marriage law provides the basis for legal certainty for marriages that are not recorded. Marriage that is not recorded must be determined administratively through the marriage institution. Legal certainty of “itsbat nikah” to the status of the child and marriage property is a means to enforce property protection, with its “itsbat nikah” consequently the recognition of marriage as a formal law, the status of the child and marriage property will automatically be recognized, so that the ownership of property and other related rights can be maintained.Keywords: Legal Certainty, Marriage, Itsbat Nikah","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v2i2.6086","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
AbstrakSalah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah melalui itsbat nikah yang tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah dilangsungkan. Kedudukan itsbat nikah dalam peraturan perundang-undangan perkawinan memberi dasar adanya kepastian hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang tidak dicatat mesti dilakukan penetapan secara administratif melalui lembaga itsbat nikah. Kepastian hukum itsbat nikah terhadap status anak dan harta perkawinan merupakan sarana untuk menegakkan perlindungan harta, dengan itsbat nikah yang berkonsekuensi diakuinya pernikahan secarah hukum formal, maka secara otomatis status anak dan harta perkawinan menjadi diakui, sehingga kepemilikan harta dan hak-hak lain yang berkaitan dapat terpelihara.Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perkawinan; Itsbat Nikah AbstractOne of the government's efforts in providing services to people who do not have a marriage certificate through “itsbat nikah” has a positive aspect in facilitating the public to re-register the marriage that has taken place. The position of “itsbat nikah” in marriage law provides the basis for legal certainty for marriages that are not recorded. Marriage that is not recorded must be determined administratively through the marriage institution. Legal certainty of “itsbat nikah” to the status of the child and marriage property is a means to enforce property protection, with its “itsbat nikah” consequently the recognition of marriage as a formal law, the status of the child and marriage property will automatically be recognized, so that the ownership of property and other related rights can be maintained.Keywords: Legal Certainty, Marriage, Itsbat Nikah