{"title":"Pengaturan Mengenai Pendaftaran Pendirian Firma Pada Sistem Administrasi Badan Usaha","authors":"I. Permadi","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i03.p12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The process or procedure for establishing a firm is regulated in Article 22 and Article 23 of the Commercial Law Code (hereinafter referred to as KUHD). In this provision, it is stipulated that the firm must be established with an authentic deed and registered with the Registrar of the District Court where the firm was established. The regulations in the KUHD are not in line with the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 17 Year 2018 regarding the Registration of the Military Alliance, the Fima Alliance and the Civil Alliance which indicates that the registration of the firm is carried out in the Legal Entity Administration System (hereinafter referred to as SABU). it appears that there is a norm conflict between the two rules. This study aims to determine the arrangements in registering the Firm and the legal consequences of not registering the Firm in the Business Entity Administration System (SABU). This research is a normative legal research. In research using a statutory and conceptual approach. Using primary and secondary legal materials. The results showed that based on the principle of Lex Superiori derogate Legi Inferiori, based on the hierarchy of statutory regulations, the KUHD which is equivalent to the Law is stronger than the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018 concerning Registration of Komanditer Alliance, Firm Alliance and Civil Alliance whose position is under Government Regulations and Presidential Regulations, because the Acts are higher than Government Regulations and Presidential Regulations. The legal consequence of not registering a firm with SABU is that the name of the firm can be used first by other firms so it must change the name of the firm concerned with another name because in the SABU system there is a registration of the firm's alliance name. If there is a partnership with another firm that registers the name of the firm first, then the name of the same firm cannot be registered again and the firm is deemed invalid. \nProses atau tata cara pendirian firma diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (yang selanjutnya disebut KUHD). Dalam ketentuan tersebuti menentukan bahwa firma harus didirikan dengan akta otentik dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut didirikan. Peraturan dalam KUHD tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Fima dan Persekutuan Perdata yang mengisyaratkan bahwa pendaftaran firma dilakukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang selanjutnya disebut SABU). terlihat bahwa adanya konflik norma diantara kedua aturan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam pendaftaran Firma dan akibat hukum apabila tidak mendaftarkan Firma pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas Lex Superiori derogate Legi Inferiori maka berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, KUHD yang setara dengan Undang-Undang lebih kuat dibanding Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata yang kedudukannya dibawah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya firma pada SABU, yaitu nama firma dapat dipakai terlebih dahulu oleh firma lainnya sehingga harus mengganti nama firma yang bersangkutan dengan nama yang lain karena di dalam sistem SABU terdapat pendaftaran nama persekutuan firma. Jika ada persekutuan firma lain yang mendaftarkan nama firmanya terlebih dahulu maka nama firma yang sama tidak akan bisa didaftarkan kembali dan firma tersebut dianggap tidak sah pendiriannya.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The process or procedure for establishing a firm is regulated in Article 22 and Article 23 of the Commercial Law Code (hereinafter referred to as KUHD). In this provision, it is stipulated that the firm must be established with an authentic deed and registered with the Registrar of the District Court where the firm was established. The regulations in the KUHD are not in line with the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 17 Year 2018 regarding the Registration of the Military Alliance, the Fima Alliance and the Civil Alliance which indicates that the registration of the firm is carried out in the Legal Entity Administration System (hereinafter referred to as SABU). it appears that there is a norm conflict between the two rules. This study aims to determine the arrangements in registering the Firm and the legal consequences of not registering the Firm in the Business Entity Administration System (SABU). This research is a normative legal research. In research using a statutory and conceptual approach. Using primary and secondary legal materials. The results showed that based on the principle of Lex Superiori derogate Legi Inferiori, based on the hierarchy of statutory regulations, the KUHD which is equivalent to the Law is stronger than the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018 concerning Registration of Komanditer Alliance, Firm Alliance and Civil Alliance whose position is under Government Regulations and Presidential Regulations, because the Acts are higher than Government Regulations and Presidential Regulations. The legal consequence of not registering a firm with SABU is that the name of the firm can be used first by other firms so it must change the name of the firm concerned with another name because in the SABU system there is a registration of the firm's alliance name. If there is a partnership with another firm that registers the name of the firm first, then the name of the same firm cannot be registered again and the firm is deemed invalid.
Proses atau tata cara pendirian firma diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (yang selanjutnya disebut KUHD). Dalam ketentuan tersebuti menentukan bahwa firma harus didirikan dengan akta otentik dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut didirikan. Peraturan dalam KUHD tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Fima dan Persekutuan Perdata yang mengisyaratkan bahwa pendaftaran firma dilakukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang selanjutnya disebut SABU). terlihat bahwa adanya konflik norma diantara kedua aturan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam pendaftaran Firma dan akibat hukum apabila tidak mendaftarkan Firma pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas Lex Superiori derogate Legi Inferiori maka berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, KUHD yang setara dengan Undang-Undang lebih kuat dibanding Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata yang kedudukannya dibawah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya firma pada SABU, yaitu nama firma dapat dipakai terlebih dahulu oleh firma lainnya sehingga harus mengganti nama firma yang bersangkutan dengan nama yang lain karena di dalam sistem SABU terdapat pendaftaran nama persekutuan firma. Jika ada persekutuan firma lain yang mendaftarkan nama firmanya terlebih dahulu maka nama firma yang sama tidak akan bisa didaftarkan kembali dan firma tersebut dianggap tidak sah pendiriannya.
设立公司之程序依商法典(以下简称商法典)第二十二条、第二十三条规定之。这条条文规定,商号必须以一份真实的契据成立,并向商号成立所在地的区域法院司法常务官登记。KUHD的规定不符合法律和人权部长关于军事联盟、Fima联盟和民事联盟注册的2018年第17号条例,该条例表明公司的注册是在法人实体管理系统(以下简称SABU)中进行的。这两个规则之间似乎存在规范冲突。本研究旨在确定公司注册的安排以及未在企业实体管理系统(SABU)中注册公司的法律后果。本研究是一项规范性法律研究。在研究中使用法定和概念的方法。使用主要和次要法律材料。结果显示,根据“上位法贬义下位法”原则,以法律规定的等级为基础,相当于法律的KUHD比《2018年第17号法人权部长官条例》更强大,该条例涉及政府规定和总统规定范围内的“长官联盟”、“企业联盟”、“市民联盟”的登记。因为这些法案高于政府条例和总统条例。不向SABU注册公司的法律后果是,公司的名称可以先被其他公司使用,因此它必须用另一个名称更改有关公司的名称,因为在SABU系统中有公司联盟名称的注册。合伙企业先登记该企业名称的,不能再登记该企业名称,视为该企业无效。Proses atau tata cara pendirian firma diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (yang selanjutnya disebut KUHD)。Dalam ketentuan tersebuti menentukan bahwa firma harus didirikan dengan akta otentik dandiaftarkan padkepanteran Pengadilan Negeri dimana firma tersebut didirikan。Peraturan dalam KUHD tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasasumasumia Nomor 2018年7月17日,Peraturan persetuan Persekutuan komander, Persekutuan Fima, Persekutuan Perdata yang mengisyaratkan bahwa Pendaftaran firma dilakukan pada system Administrasi Badan Hukum (yang selanjutnya disebut SABU)。Terlihat bahwa adanya konflik Norma diantara kedua aturan itu。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam pendaftaran Firma dan akibat hukum apabila tidak mendaftaran Firma system administration (SABU))。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatim。Dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang undangan dankonseptual。蒙古纳坎巴汉胡库姆底书丹塞昆德。2018年7月17日,副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席、副主席karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan peremerintah dan Peraturan总统。Akibat hukum dari tidak daftarkannya firma pada SABU, yitit nama firma dapat dipakai terlebih dahulu oleh firma lainnya seingga harus mengganti nama firma yang bersangkutan dengan nama yang karena di dalam system SABU terdapat pendaftaran nama persekutuan firma。Jika ada persekutuan firma lain yang mendaftarkan nama firmanya terlebih dahulu maka nama firma yang sama tidak akan bisa diaftarkan kembali danfirma terseya dianggap tidak sah pendiriannya。