{"title":"PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN SEMPADAN SALURAN IRIGASI RENTANG KABUPATEN INDRAMAYU","authors":"Sahne Fa Alhama Ibrahim Sakti","doi":"10.55809/tora.v8i1.60","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula merupakan permasalahan yang berkembang saat ini, salah satunya alih fungsi lahan di sempadan saluran irigasi. Sempadan saluran irigasi adalah garis maya di kiri dan kanan palung saluran irigasi yang ditetapkan sebagai batas perlindungan saluran irigasi. Perubahan pemanfaatan lahan di sempadan Saluran irigasi Rentang Kabupaten Indramayu didominasi oleh peningkatan kawasan pemukiman dan pertanian yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis serta penataan ruangnya harus diprioritaskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran Pasal 80 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 22 tahun 2007 atas pendirian bangunan di sempadan Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu, hal ini karena pemanfaatan batas Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 22 tahun 2007. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu meliputi penurunan kualitas air saluran irigasi, peningkatan gerusan tepian saluran irigasi, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui metode persuasif dan represif. \nKata Kunci : Bangunan Liar, Sempadan irigasi, Berlakunya hukum","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i1.60","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula merupakan permasalahan yang berkembang saat ini, salah satunya alih fungsi lahan di sempadan saluran irigasi. Sempadan saluran irigasi adalah garis maya di kiri dan kanan palung saluran irigasi yang ditetapkan sebagai batas perlindungan saluran irigasi. Perubahan pemanfaatan lahan di sempadan Saluran irigasi Rentang Kabupaten Indramayu didominasi oleh peningkatan kawasan pemukiman dan pertanian yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis serta penataan ruangnya harus diprioritaskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran Pasal 80 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 22 tahun 2007 atas pendirian bangunan di sempadan Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu, hal ini karena pemanfaatan batas Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 22 tahun 2007. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran irigasi rentang Kabupaten Indramayu meliputi penurunan kualitas air saluran irigasi, peningkatan gerusan tepian saluran irigasi, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui metode persuasif dan represif.
Kata Kunci : Bangunan Liar, Sempadan irigasi, Berlakunya hukum