{"title":"Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat","authors":"Aryo Subroto","doi":"10.24903/YRS.V11I1.457","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kostitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta segala hak-haknya. Terhadap amanat tersebut kemudian secara teknis dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Dalam tataran yuridis telah banyak produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah dalam hal memberikan dasar kepastian hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat dalam konteks untuk menjaga eksistensi mereka. Namun hal itu, belum memberikan jaminan dalam tataran praktek bagi terjaganya eksistensi masyarakat hukum adat, konflik-konflik yang berimbas pada terampasnya hak masyarakat hukum adat masih marak terjadi. Hingga pada tahun 2014 lalu pemerintah melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, permendagri ini kemudian cukup memberi harapan bagi masyarakat hukum adat dalam hal membantu untuk menjaga eksistensi mereka melalui penetapan kepala daerah.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/YRS.V11I1.457","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kostitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta segala hak-haknya. Terhadap amanat tersebut kemudian secara teknis dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Dalam tataran yuridis telah banyak produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah dalam hal memberikan dasar kepastian hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat dalam konteks untuk menjaga eksistensi mereka. Namun hal itu, belum memberikan jaminan dalam tataran praktek bagi terjaganya eksistensi masyarakat hukum adat, konflik-konflik yang berimbas pada terampasnya hak masyarakat hukum adat masih marak terjadi. Hingga pada tahun 2014 lalu pemerintah melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, permendagri ini kemudian cukup memberi harapan bagi masyarakat hukum adat dalam hal membantu untuk menjaga eksistensi mereka melalui penetapan kepala daerah.