{"title":"PILKADA DAN KONFLIK HORIZONTAL (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar)","authors":"Usman Jafar","doi":"10.24252/ad.v7i2.7246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pilkada sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon dan massa pendukung atau massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini dapat memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil arus lokal. Akibatnya, kadar dan rasa kepemilikannya (sense of belonging) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda politik masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pemicu munculnya konflik horizontal. Di sisi lain, pilkada dapat menumbuhkan kredo demokrasi di tanah air termasuk di kota Makassar. Hal ini dapat diukur dari keterlibatan warga negara dalam setiap pelaksanaan pilkada, atau dalam bahasa lain secara psikologis warga negara terlibat dalam politik atau peduli dengan persoalan publik. Oleh karena itu pilkada yang dilakukan secara langsung merupakan suatu yang baik dalam proses pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di tanah air, termasuk di kota makassar. Melalui pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan sebagai media untuk mendesentralisasikan sistem demokrasi yang semakin disempurnakan. Melalui pilkada ini diharapkan akan menggairahkan dan merangsang tumbuhnya kekuatan-kekuatan baru yang pro demokrasi di daerah. Dalam pengertian lain, melalui pemilihan kepala daerah yang secara langsung ini, akan lahir aktor-aktor demokrasi di daerah, yang kemudian diharapkan akan sanggup membuat kontrak politik dengan segenap komponen masyarakat, serta mampu melakukan gerakan-gerakan baru bagi perubahan.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pilkada sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon dan massa pendukung atau massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini dapat memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil arus lokal. Akibatnya, kadar dan rasa kepemilikannya (sense of belonging) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda politik masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pemicu munculnya konflik horizontal. Di sisi lain, pilkada dapat menumbuhkan kredo demokrasi di tanah air termasuk di kota Makassar. Hal ini dapat diukur dari keterlibatan warga negara dalam setiap pelaksanaan pilkada, atau dalam bahasa lain secara psikologis warga negara terlibat dalam politik atau peduli dengan persoalan publik. Oleh karena itu pilkada yang dilakukan secara langsung merupakan suatu yang baik dalam proses pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di tanah air, termasuk di kota makassar. Melalui pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan sebagai media untuk mendesentralisasikan sistem demokrasi yang semakin disempurnakan. Melalui pilkada ini diharapkan akan menggairahkan dan merangsang tumbuhnya kekuatan-kekuatan baru yang pro demokrasi di daerah. Dalam pengertian lain, melalui pemilihan kepala daerah yang secara langsung ini, akan lahir aktor-aktor demokrasi di daerah, yang kemudian diharapkan akan sanggup membuat kontrak politik dengan segenap komponen masyarakat, serta mampu melakukan gerakan-gerakan baru bagi perubahan.