{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA OLEH FUNGSIONARIS ADAT DI KABUPATEN KAMPAR","authors":"Ulfia Hasanah","doi":"10.30652/rlj.v1i2.4553","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kekeluargaan. Apabila timbul permasalahan dalam masyarakat adat, anggota masyarakat yang berselisih tersebut memilih menyelesaikan sengketa secara adat pula misalnya melalui tetua adatnya atau melalui musyawarah.Lembaga adat memiliki peranan yang sangat besar dalam penyelesaian sengketa di dalam masyarakat. Tetapi sampai saat ini belum diketahui pola yang tertentu yang digunakan dalam penyelesaian sengketa oleh lembaga adat. Salah satu masyarakat adat di Propinsi Riau yang masih diakui eksistensi tersebut adalah yang terdapat di Kabupaten Kampar. Wilayah dalam ketatanegaraan Pemeritahan Andiko Nan 44 (sekarang lebih dikenal dengan Kampar), dibagi menurut tiga wilayah kebiasaan hukum, yaitu: wilayah Telaga Undang (Muara Takus), Wilayah Undang Jati di (Kampar Kanan/limo koto) dan wilayah Undang (Kampar Kiri). (Syarfi, dkk, 2010 : 24) Tiga wilayah tersebut di atas merupakan bentuk wilayah konfederasi kuno karena ada beberapa bentuk sistem hukum yang berlaku di dalam masing-masing wilayah dan antara satu wilayah dengan wilayah lain bersepakat bergabung dalam suatu perhimpunan yang lebih besar disebut Pemerintahan Andiko Nan 44. Di Kabupaten Kampar karena keberadaan masyarakat adatnya diakui, hal ini berkaitan dengan eksistensi lembaga adatnya. Salah satu peran dari Lembaga adat ini adalah kewenangan mereka dalam menyelesaikan sengketa. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dilakukan penelitian menyenai Proses penyelesaian sengketa yang digunakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian, model penyelesaian sengketa yang digunakan oleh msayarakat adat kambar adalah secara mediasi. Berdasarkan uraian diatas maka berdasarkan analisa peneliti mediasi yang dilakukan oleh tokoh adat merupakan mediasi dengan tipe mediator jaringan social. Karena mediator dalam penyelesaian sengketa adat adalah orang yang dikenal oleh para pihak yang bersengketa yaitu tokoh adat mereka yang dalam hal ini disebut dengan ninik mamak. ","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4553","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kekeluargaan. Apabila timbul permasalahan dalam masyarakat adat, anggota masyarakat yang berselisih tersebut memilih menyelesaikan sengketa secara adat pula misalnya melalui tetua adatnya atau melalui musyawarah.Lembaga adat memiliki peranan yang sangat besar dalam penyelesaian sengketa di dalam masyarakat. Tetapi sampai saat ini belum diketahui pola yang tertentu yang digunakan dalam penyelesaian sengketa oleh lembaga adat. Salah satu masyarakat adat di Propinsi Riau yang masih diakui eksistensi tersebut adalah yang terdapat di Kabupaten Kampar. Wilayah dalam ketatanegaraan Pemeritahan Andiko Nan 44 (sekarang lebih dikenal dengan Kampar), dibagi menurut tiga wilayah kebiasaan hukum, yaitu: wilayah Telaga Undang (Muara Takus), Wilayah Undang Jati di (Kampar Kanan/limo koto) dan wilayah Undang (Kampar Kiri). (Syarfi, dkk, 2010 : 24) Tiga wilayah tersebut di atas merupakan bentuk wilayah konfederasi kuno karena ada beberapa bentuk sistem hukum yang berlaku di dalam masing-masing wilayah dan antara satu wilayah dengan wilayah lain bersepakat bergabung dalam suatu perhimpunan yang lebih besar disebut Pemerintahan Andiko Nan 44. Di Kabupaten Kampar karena keberadaan masyarakat adatnya diakui, hal ini berkaitan dengan eksistensi lembaga adatnya. Salah satu peran dari Lembaga adat ini adalah kewenangan mereka dalam menyelesaikan sengketa. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dilakukan penelitian menyenai Proses penyelesaian sengketa yang digunakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian, model penyelesaian sengketa yang digunakan oleh msayarakat adat kambar adalah secara mediasi. Berdasarkan uraian diatas maka berdasarkan analisa peneliti mediasi yang dilakukan oleh tokoh adat merupakan mediasi dengan tipe mediator jaringan social. Karena mediator dalam penyelesaian sengketa adat adalah orang yang dikenal oleh para pihak yang bersengketa yaitu tokoh adat mereka yang dalam hal ini disebut dengan ninik mamak.