{"title":"Ujaran Kebencian Anggota DPRD Kabupaten Bantul Periode 2019-2024","authors":"Denny Ardiansyah Pribadi, Zuly Qodir","doi":"10.15642/jrp.2022.12.1.62-73","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu mengidentifikasi bentuk ujaran kebencian yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul, peran Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul dalam menangani permasalahan serta sanksi yang diberikan pada anggota DPRD tersebut. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang terbagi atas literatur, media online dan internet, serta dokumen dari DPRD Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bantul telah melakukan ujaran kebencian, dengan bentuk pencemaran nama baik sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, anggota DPRD Kabupaten Bantul tersebut telah dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul. Akhirnya, untuk menyelesaikan perkara anggota DPRD Kabupaten Bantul dengan pertimbangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul meminta maaf secara terbuka kepada seluruh sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul.","PeriodicalId":343572,"journal":{"name":"JRP (Jurnal Review Politik)","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JRP (Jurnal Review Politik)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/jrp.2022.12.1.62-73","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu mengidentifikasi bentuk ujaran kebencian yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul, peran Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul dalam menangani permasalahan serta sanksi yang diberikan pada anggota DPRD tersebut. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang terbagi atas literatur, media online dan internet, serta dokumen dari DPRD Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bantul telah melakukan ujaran kebencian, dengan bentuk pencemaran nama baik sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, anggota DPRD Kabupaten Bantul tersebut telah dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul. Akhirnya, untuk menyelesaikan perkara anggota DPRD Kabupaten Bantul dengan pertimbangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul meminta maaf secara terbuka kepada seluruh sukarelawan covid-19 di Kabupaten Bantul.