Agus Mulya Karsona, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana
{"title":"PERANAN DISNAKERTRANS DALAM MELAKUKAN MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEM","authors":"Agus Mulya Karsona, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana","doi":"10.36913/jhaper.v8i1.167","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang biasa digunakan adalah melalui mediasi. Mediasi ini secara langsung merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam proses persidangan di pengadilan. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi adalah instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. sejauh mana kesiapan Disnakertrans dalam menghadapi konfl ik antara buruh dan perusahaan di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifi kasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan uraian di atas maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial maka Disnakertrans memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi, hal ini membuktikan pemerintah juga (dalam hal ini Disnakertrans) mendukung proses penyelesaian arbitrase, konsiliasi dan bipatride. Proses tersebut sangat berpengaruh besar terhadap penyelesaian suatu permasalahan hubungan industrial dan proses yang kerap dipakai untuk menyelesaikan tersebut adalah mediasi. Kelancaran mediasi sangat berpengaruh terhadap peranan mediator yang terampil dan pakar untuk menyelesaikan suatu masalah, namun hambatan mediasi di Disnakertrans ini adalah minimnya jumlah mediator tidak sebanding dengan jumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk dan perlu diselesaikan.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.167","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang biasa digunakan adalah melalui mediasi. Mediasi ini secara langsung merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam proses persidangan di pengadilan. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi adalah instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. sejauh mana kesiapan Disnakertrans dalam menghadapi konfl ik antara buruh dan perusahaan di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifi kasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan uraian di atas maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial maka Disnakertrans memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi, hal ini membuktikan pemerintah juga (dalam hal ini Disnakertrans) mendukung proses penyelesaian arbitrase, konsiliasi dan bipatride. Proses tersebut sangat berpengaruh besar terhadap penyelesaian suatu permasalahan hubungan industrial dan proses yang kerap dipakai untuk menyelesaikan tersebut adalah mediasi. Kelancaran mediasi sangat berpengaruh terhadap peranan mediator yang terampil dan pakar untuk menyelesaikan suatu masalah, namun hambatan mediasi di Disnakertrans ini adalah minimnya jumlah mediator tidak sebanding dengan jumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk dan perlu diselesaikan.