Richardo F Butarbutar, Jendrius Jendrius, Ria Ariany
{"title":"Program Pendidikan Pemilih Dalam Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat Dan Regulasi Yang Mengaturnya Dan Malpraktik Dalam Pelaksanaannya","authors":"Richardo F Butarbutar, Jendrius Jendrius, Ria Ariany","doi":"10.31604/jips.v6i2.2019.358-373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Salah satu slogan atau tagline sosialisasi yang dikampanyekan KPU dalam mensukseskan Pemilu 2019 adalah “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. Slogan tersebut dapat diartikan arti bahwa KPU mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Slogan tersebut menunjukkan kesadaran KPU bahwa pemilih memiliki peran strategis dan fundamental dalam membentuk lembaga eksekutif dan legislatif yang kapabel, kredibel, dan berintegritas. Karena itu pemilih dalam melaksanakan hak konstitusionalnya harus berdasarkan pada rasionalitas dan kesukarelaan. Pemilih harus berdaulat atas pilihannya dan tidak boleh tercederai oleh aspek-aspek primordialisme, pragmatis dan politik transaksional. Rasionalitas, kecerdasan, dan kemandirian pemilih menjadi sangat penting dalam peningkatan kualitas partisipasi masyarakat serta kualitas hasil pemilu. Dalam hal ini apakah regulasi yang ditetapkan dalam mengatur program kerja KPU sudah mencerminkan tujuannya dan bagaimana efektifitas program yang sedang dilaksanakan sehingga percepatan pencapaian tujuan tersebut dapat terealisasi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kata Kunci : KPU, Pendidikan, Partisipasi","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"171 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.358-373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu slogan atau tagline sosialisasi yang dikampanyekan KPU dalam mensukseskan Pemilu 2019 adalah “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. Slogan tersebut dapat diartikan arti bahwa KPU mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Slogan tersebut menunjukkan kesadaran KPU bahwa pemilih memiliki peran strategis dan fundamental dalam membentuk lembaga eksekutif dan legislatif yang kapabel, kredibel, dan berintegritas. Karena itu pemilih dalam melaksanakan hak konstitusionalnya harus berdasarkan pada rasionalitas dan kesukarelaan. Pemilih harus berdaulat atas pilihannya dan tidak boleh tercederai oleh aspek-aspek primordialisme, pragmatis dan politik transaksional. Rasionalitas, kecerdasan, dan kemandirian pemilih menjadi sangat penting dalam peningkatan kualitas partisipasi masyarakat serta kualitas hasil pemilu. Dalam hal ini apakah regulasi yang ditetapkan dalam mengatur program kerja KPU sudah mencerminkan tujuannya dan bagaimana efektifitas program yang sedang dilaksanakan sehingga percepatan pencapaian tujuan tersebut dapat terealisasi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kata Kunci : KPU, Pendidikan, Partisipasi