{"title":"STUDI KRITIS TERHADAP RESPON MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM BERMUAMALAH","authors":"Subehan Khalik Umar","doi":"10.24252/ad.v7i1.5463","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Muamalah lewat media online merupakan salah cara bersosialisasi umat Islam Indonesia. Media sosial menjadi perantara antar manusia menjalin komunikasi. Muamalah dengan memanfaatkan dunia online memberi manfaat yang sangat besar dalam mengembangkan potensi umat, seperti dalam dunia pendidikan, perdagangan dan sektor jasa. Namun, disisi lain memberi gambaran yang suram terhadap pemanfaatan dunia online dalam sektor perdagangan dan jasa. Ada banyak kasus penyalahgunaan media online untuk kebutuhan pelacuran, pornografi, serta penipuan, sehingga mengharuskan Lembaga MUI turun tangan mengantisipasi masalah ini dengan bahasa agama. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan respon terhadap penggunaan dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bulying, fitnah, gibah dan namimah. Pada aspek lain, MUI melupakan penggunaan dunia online untuk kebutuhan perdagangan dalam ecommerce. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah respon MUI terhadap kebutuhan umat dalam berinteraksi di dunia online, perlu kiranya MUI menyiapkan desk online yang segera memberi respon atas persoalan umat yang berkembang agar fatwa MUI semakin mengakar di tengah umat serta terhindar dari radikalisme beragama.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5463","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Muamalah lewat media online merupakan salah cara bersosialisasi umat Islam Indonesia. Media sosial menjadi perantara antar manusia menjalin komunikasi. Muamalah dengan memanfaatkan dunia online memberi manfaat yang sangat besar dalam mengembangkan potensi umat, seperti dalam dunia pendidikan, perdagangan dan sektor jasa. Namun, disisi lain memberi gambaran yang suram terhadap pemanfaatan dunia online dalam sektor perdagangan dan jasa. Ada banyak kasus penyalahgunaan media online untuk kebutuhan pelacuran, pornografi, serta penipuan, sehingga mengharuskan Lembaga MUI turun tangan mengantisipasi masalah ini dengan bahasa agama. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan respon terhadap penggunaan dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bulying, fitnah, gibah dan namimah. Pada aspek lain, MUI melupakan penggunaan dunia online untuk kebutuhan perdagangan dalam ecommerce. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah respon MUI terhadap kebutuhan umat dalam berinteraksi di dunia online, perlu kiranya MUI menyiapkan desk online yang segera memberi respon atas persoalan umat yang berkembang agar fatwa MUI semakin mengakar di tengah umat serta terhindar dari radikalisme beragama.