Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana

Jawade Hafidz Arsyad
{"title":"Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana","authors":"Jawade Hafidz Arsyad","doi":"10.54066/jci.v2i1.158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Flexing merupakan salah satu fenomena yang terjadi di media sosial, berupa tindakan memamerkan kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status. Akan tetapi, flexing juga dapat dijadikan sarana atau modus untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex.   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena flexing dalam media sosial dapat berujung pada penindakan hukum (dalam hal ini hukum pidana), bilamana disalahgunakan sebagai sarana atau modus dalam melakukan tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Flexing sebagai modus tindak pidana penipuan dilakukan untuk menjerat followers atau konsumen dengan umpan menggunakan kekayaan. Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) serta tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Flexing pada dasarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana, selama hal itu dilakukan tidak dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dalam hukum Islam sendiri, flexing atau pamer adalah sikap riya’ (sombong), yang merupakan perbuatan syirik kecil dan berdosa besar, dan neraka menjadi tempat orang-orang yang sombong.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Flexing merupakan salah satu fenomena yang terjadi di media sosial, berupa tindakan memamerkan kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status. Akan tetapi, flexing juga dapat dijadikan sarana atau modus untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex.   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena flexing dalam media sosial dapat berujung pada penindakan hukum (dalam hal ini hukum pidana), bilamana disalahgunakan sebagai sarana atau modus dalam melakukan tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Flexing sebagai modus tindak pidana penipuan dilakukan untuk menjerat followers atau konsumen dengan umpan menggunakan kekayaan. Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) serta tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Flexing pada dasarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana, selama hal itu dilakukan tidak dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dalam hukum Islam sendiri, flexing atau pamer adalah sikap riya’ (sombong), yang merupakan perbuatan syirik kecil dan berdosa besar, dan neraka menjadi tempat orang-orang yang sombong.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在刑法问题上的社交媒体拖曳现象
flesh是社交媒体上的一种现象,即炫耀财富。flexing的目标是获得认可的财务或地位。然而,flexing也可以作为一种犯罪手段或模式,如二进制选项binary option Binomo和引用。本研究是规范法律研究,具有分析性描述性研究规范。所使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这项研究的结果表明,社交媒体上的流线型现象可能会导致法律审查(在这种情况下),当它被滥用为犯罪的工具或模式时,比如二进制选项和引用引用。Flexing作为一种犯罪模式,欺诈是为了用财富来吸引追随者或消费者。正如在Binomo和其他选择案件中所做的那样,故意犯下欺诈罪行的Flexing被视为一种手段。不仅是投资欺诈的重罪,而且还有欺诈和洗钱罪的传播。根据乔第378章的规定,罪犯可能会被套上层次的法律。第55条第1条,第45条第2条。第27章第2节和第45章第1节乔。第28节(1)2016年第19条,以及2010年第3条和/或第4条第8条。肉欲本质上不是犯罪,只要它不是以非法和伤害他人的方式进行的。在伊斯兰法律本身中,虚荣或炫耀是riya的一种态度,这是一个小而严重的罪恶,地狱是一个骄傲的人的地方。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perancangan Sistem Presensi Karyawan Menggunakan Scan Sidik Jari pada MTs Fatahillah Karangawen Demak Sistem Informasi Sarana Prasarana Berbasis Web pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ungaran Sistem Informasi Nilai Raport Berbasis Multiuser pada MTs NU Miftahul Falah Kudus Komparasi Algoritma Machine Learning dari Dataset Prediksi Analisis Butir Soal Harian Siswa Sistem Informasi Inventaris Sekolah Berbasis Multiuser pada MTs Negeri Mraggen
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1