{"title":"PERBEDAAN HUKUM KUNUT NAZILAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 MENURUT MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA","authors":"Radika Fawwazulhaq Al-Mahbubi","doi":"10.14421/al-mazaahib.v8i1.2212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dunia hari ini sedang dihadapkan pada persoalan yang besar dan serius dengan terjadinya pandemi Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah penyebarannya begitu cepat yang menjangkit ke berbagai negara-negara di dunia. Tak terkecuali negara Indonesia yang telah diketahui terdampak sejak awal tahun 2020. Berbagai cara penanggulangan telah dilakukan seperti pisychal distancing ataupun social distancing sesuai intruksi dari (WHO). Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, beberapa organisasi Islam menghimbau untuk melakukan kunut nazilah. Di antara organisasi itu adalah Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama. Bagi keduanya kunut ini sebagai wujud penanganan secara ruhaniah agar pandemi segera selesai. Tetapi temuan fatwa hukum di antara keduanya terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid 19 Menurut Muhammadiyah kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 menghasilkan dua putusan. Pertama, kunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan. Kedua, boleh diamalkan atau dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan atau permohonan terhadap perorangan. Adapun dalil yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum ini adalah hadis Rasulullah Saw yang mana beliau pernah melakukan kunut saat terjadi penganiayaan oleh orang kafir terhadap kelompok Islam sampai dengan turunnya surah ‘Ali Imron ayat 128. Sementara Nahdlatul Ulama menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 adalah sunah. Karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan Syafi’iyyah di mana disunnahkan melakukan kunut saat terjadi nazilah. Perbedan di antara keduanya dikarenakan perbedaan dalam menggunakan metode serta perbedaan dalam memahami dasar hukum yang ada. Muhamadiyah memahami ada unsur nasikh dan mansukh atas turunnya surah ‘Ali Imran 128 ini. Hal ini berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang hanya memahami ayat tersebut hanya sebagai teguran tidak sampai kepada penghapusan nash.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dunia hari ini sedang dihadapkan pada persoalan yang besar dan serius dengan terjadinya pandemi Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah penyebarannya begitu cepat yang menjangkit ke berbagai negara-negara di dunia. Tak terkecuali negara Indonesia yang telah diketahui terdampak sejak awal tahun 2020. Berbagai cara penanggulangan telah dilakukan seperti pisychal distancing ataupun social distancing sesuai intruksi dari (WHO). Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, beberapa organisasi Islam menghimbau untuk melakukan kunut nazilah. Di antara organisasi itu adalah Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama. Bagi keduanya kunut ini sebagai wujud penanganan secara ruhaniah agar pandemi segera selesai. Tetapi temuan fatwa hukum di antara keduanya terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid 19 Menurut Muhammadiyah kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 menghasilkan dua putusan. Pertama, kunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan. Kedua, boleh diamalkan atau dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan atau permohonan terhadap perorangan. Adapun dalil yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum ini adalah hadis Rasulullah Saw yang mana beliau pernah melakukan kunut saat terjadi penganiayaan oleh orang kafir terhadap kelompok Islam sampai dengan turunnya surah ‘Ali Imron ayat 128. Sementara Nahdlatul Ulama menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 adalah sunah. Karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan Syafi’iyyah di mana disunnahkan melakukan kunut saat terjadi nazilah. Perbedan di antara keduanya dikarenakan perbedaan dalam menggunakan metode serta perbedaan dalam memahami dasar hukum yang ada. Muhamadiyah memahami ada unsur nasikh dan mansukh atas turunnya surah ‘Ali Imran 128 ini. Hal ini berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang hanya memahami ayat tersebut hanya sebagai teguran tidak sampai kepada penghapusan nash.