Pub Date : 2023-11-26DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i2.3187
Abdul Rozak, Hasan Akbar
Marriage registration plays an important role in safeguarding the rights of a marriage. However, it is often overlooked for various reasons. The validity of unregistered marriages has been a topic of debate until now. This research aims to answer the problems: 1) What is the social construction of the NU Rembang elite regarding marriage registration in the Islamic Law Compilation? and 2) What is the view of the NU Rembang elite regarding marriages that are not registered?. To answer these two problems, in this research the author chose to use qualitative research with Peter L. Berger's social construction theory approach. Data obtainded by in depth interview to the NU Rembang elite selected who were active and involved in legal matters from both structural and non-structural circles, totaling four people, including: KH. Chazim Mabrur, KH Syarofuddin Ismail Qoimaz, KH Chamid Mabrur, and KH Ahmad Sunarto. Research findings show that based on social construction theory, the NU Rembang elite is divided into two groups, namely formalists and realists. The thoughts of the NU Rembang elite regarding marriages that are not registered based on this typology are as follows: for the formalist group, marriages that are not registered are still valid. Meanwhile, for the realistic group, marriages that are not registered are invalid. The implication of this research is that it highlights the differences in views between two groups of NU Rembang elites regarding marriage registration in the Compilation of Islamic Law. However, it should be noted that the researched issues related to marriage registration are only a small part of the legal issues of marriage in Indonesia. Therefore, further research is needed to explore other untouched issues, which can then be developed by future researchers.[Pencatatan perkawinan berperan penting dalam menjaga hak-hak dalam sebuah perkawinan. Akan tetapi, perkara ini sering kali diabaikan karena berbagai sebab. Keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan telah menjadi tema perdebatan hingga kini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: 1) Bagaimana konstruksi sosial elit NU Rembang tentang pencatatan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam? dan 2) Bagaimana pandangan elit NU Rembang tentang perkawinan yang tidak dicatatkan? Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut, dalam penelitian ini penulis memilih menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan teori konstruksi sosial Peter L. Berger. Data diperoleh melalui interview mendalam kepada Elit NU Rembang yang aktif dan terlibat dalam masalah hukum baik dari kalangan struktural maupun non struktural yang berjumlah empat orang, antara lain: KH. Chazim Mabrur, KH Syarofuddin Ismail Qoimaz, KH Chamid Mabrur, dan KH Ahmad Sunarto. Temuan penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori konstruksi sosial, elit NU Rembang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu formalis dan realis. Pemikiran elit NU Rembang tentang pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan tipologi terse
婚姻登记在保障婚姻权利方面发挥着重要作用。然而,由于种种原因,它常常被忽视。迄今为止,未登记婚姻的有效性一直是一个争论不休的话题。本研究旨在回答以下问题1)伊斯兰法律汇编》中关于婚姻登记的社会建构是什么?)努仁邦精英对未登记婚姻的看法是什么?为了回答这两个问题,在本研究中,作者选择使用彼得-伯杰(Peter L. Berger)的社会建构理论方法进行定性研究。通过深入访谈从结构性圈子和非结构性圈子中挑选出的积极参与法律事务的 NU Rembang 精英,共四人,其中包括:KH Chazim Mabrang、KH Chazim Mabrang 和 KH Chazim Mabrang:他们分别是:KH Chazim Mabrur、KH Syarofuddin Ismail Qoimaz、KH Chamid Mabrur 和 KH Ahmad Sunarto。研究结果表明,根据社会建构理论,努仁邦精英分为两类,即形式主义者和现实主义者。根据这一类型,NU Rembang 精英对未登记婚姻的看法如下:对于形式派,未登记的婚姻仍然有效。而对于现实主义者来说,未登记的婚姻是无效的。这项研究的意义在于,它凸显了两组 NU Rembang 精英对《伊斯兰法律汇编》中婚姻登记的不同看法。然而,需要注意的是,所研究的婚姻登记相关问题只是印尼婚姻法律问题的一小部分。婚姻登记在维护婚姻权利方面发挥着重要作用。然而,由于种种原因,这一问题往往被忽视。迄今为止,未登记婚姻的有效性一直是一个争论不休的话题。本研究旨在回答以下问题1)在《伊斯兰法律汇编》中,NU Rembang 精英是如何对婚姻登记进行社会建构的?)NU Rembang 精英对未登记婚姻的看法如何?为了回答这两个问题,在本研究中,作者选择了彼得-伯杰(Peter L. Berger)的社会建构理论方法进行定性研究。数据是通过深入访谈的方式获得的,访谈对象是活跃在法律问题上的 NU Rembang 精英,包括结构性和非结构性圈子的四人,其中包括:KH Chazim Mabrr、KH Chazim Mabrr 和 KH Chazim Mabrr:这些精英包括:KH Chazim Mabrur、KH Syarofuddin Ismail Qoimaz、KH Chamid Mabrur 和 KH Ahmad Sunarto。研究结果表明,根据社会建构理论,努仁邦精英分为两类,即形式主义者和现实主义者。根据这一类型,NU Rembang 精英对未登记婚姻的看法如下:对形式主义者而言,未登记婚姻仍然有效。而对现实主义者来说,未登记的婚姻是无效的。这项研究的意义在于强调了两组 NU Rembang 精英对《伊斯兰法律汇编》中婚姻登记的不同看法。然而,需要注意的是,所研究的婚姻登记相关问题只是印尼婚姻法律问题的一小部分。因此,需要进一步研究探讨其他未触及的问题,然后由未来的研究人员加以发展]。
{"title":"The Formalist vs Realist Constructs on Marriage Registration in Indonesia: A Study of the Perspectives of Kyai from Nahdlatul Ulama in Rembang","authors":"Abdul Rozak, Hasan Akbar","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i2.3187","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i2.3187","url":null,"abstract":"Marriage registration plays an important role in safeguarding the rights of a marriage. However, it is often overlooked for various reasons. The validity of unregistered marriages has been a topic of debate until now. This research aims to answer the problems: 1) What is the social construction of the NU Rembang elite regarding marriage registration in the Islamic Law Compilation? and 2) What is the view of the NU Rembang elite regarding marriages that are not registered?. To answer these two problems, in this research the author chose to use qualitative research with Peter L. Berger's social construction theory approach. Data obtainded by in depth interview to the NU Rembang elite selected who were active and involved in legal matters from both structural and non-structural circles, totaling four people, including: KH. Chazim Mabrur, KH Syarofuddin Ismail Qoimaz, KH Chamid Mabrur, and KH Ahmad Sunarto. Research findings show that based on social construction theory, the NU Rembang elite is divided into two groups, namely formalists and realists. The thoughts of the NU Rembang elite regarding marriages that are not registered based on this typology are as follows: for the formalist group, marriages that are not registered are still valid. Meanwhile, for the realistic group, marriages that are not registered are invalid. The implication of this research is that it highlights the differences in views between two groups of NU Rembang elites regarding marriage registration in the Compilation of Islamic Law. However, it should be noted that the researched issues related to marriage registration are only a small part of the legal issues of marriage in Indonesia. Therefore, further research is needed to explore other untouched issues, which can then be developed by future researchers.[Pencatatan perkawinan berperan penting dalam menjaga hak-hak dalam sebuah perkawinan. Akan tetapi, perkara ini sering kali diabaikan karena berbagai sebab. Keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan telah menjadi tema perdebatan hingga kini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: 1) Bagaimana konstruksi sosial elit NU Rembang tentang pencatatan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam? dan 2) Bagaimana pandangan elit NU Rembang tentang perkawinan yang tidak dicatatkan? Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut, dalam penelitian ini penulis memilih menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan teori konstruksi sosial Peter L. Berger. Data diperoleh melalui interview mendalam kepada Elit NU Rembang yang aktif dan terlibat dalam masalah hukum baik dari kalangan struktural maupun non struktural yang berjumlah empat orang, antara lain: KH. Chazim Mabrur, KH Syarofuddin Ismail Qoimaz, KH Chamid Mabrur, dan KH Ahmad Sunarto. Temuan penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori konstruksi sosial, elit NU Rembang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu formalis dan realis. Pemikiran elit NU Rembang tentang pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan tipologi terse","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139235043","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-26DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i2.3203
Affa Mohammed Saeed Osman
The challenges faced by contemporary Muslim communities are increasingly complex and multifaceted. To address these challenges effectively, there is a growing recognition of the necessity of adopting a comparative methodology within Islamic jurisprudence. The objective of this study is to underscore the importance of incorporating a comparative methodology in Islamic jurisprudence to navigate the diverse and evolving challenges in the modern world. The research employs a multidisciplinary approach, using a qualitative research methods. This study found that the impact of incorporating comparative methodology in Islamic jurisprudence is profound. It promotes relevance, harmony, ethical guidance, and adaptability while fostering consensus, community empowerment, and interdisciplinary engagement. The comparative methodology within Islamic jurisprudence is an indispensable tool for addressing contemporary challenges. It fosters a deeper understanding of diverse perspectives and promotes harmonious coexistence among different schools of thought. By embracing a dynamic and adaptable approach, Islamic law can effectively respond to the multifaceted issues of the modern world while preserving its core values and principles. This research provides practical recommendations for scholars, jurists, and policymakers on how to incorporate comparative methodology in addressing contemporary challenges within the framework of Islamic jurisprudence.[Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Muslim kontemporer semakin kompleks dan beragam. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini secara efektif, ada pengakuan yang semakin besar akan perlunya mengadopsi metodologi komparatif dalam fikih Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggarisbawahi pentingnya menggabungkan metodologi perbandingan dalam yurisprudensi Islam untuk menavigasi tantangan yang beragam dan terus berkembang di dunia modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner, menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa dampak dari penggabungan metodologi komparatif dalam yurisprudensi Islam sangat besar. Metode ini mendorong relevansi, harmoni, panduan etika, dan kemampuan beradaptasi sambil mendorong konsensus, pemberdayaan masyarakat, dan keterlibatan interdisipliner. Metodologi komparatif dalam fikih Islam adalah alat yang sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kontemporer. Metodologi ini menumbuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang perspektif yang beragam dan mendorong koeksistensi yang harmonis di antara berbagai mazhab. Dengan merangkul pendekatan yang dinamis dan mudah beradaptasi, hukum Islam dapat secara efektif merespons berbagai isu dunia modern sambil tetap mempertahankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip utamanya. Penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi para cendekiawan, ahli hukum, dan pembuat kebijakan tentang bagaimana menggabungkan metodologi komparatif dalam menjawab tantangan kontemporer dalam kerangka yurisprudensi Islam.]
{"title":"Adopting Comparative Fiqh Methodology in Islamic Jurisprudence: Facing Contemporary Challenges with Ethical Considerations","authors":"Affa Mohammed Saeed Osman","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i2.3203","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i2.3203","url":null,"abstract":"The challenges faced by contemporary Muslim communities are increasingly complex and multifaceted. To address these challenges effectively, there is a growing recognition of the necessity of adopting a comparative methodology within Islamic jurisprudence. The objective of this study is to underscore the importance of incorporating a comparative methodology in Islamic jurisprudence to navigate the diverse and evolving challenges in the modern world. The research employs a multidisciplinary approach, using a qualitative research methods. This study found that the impact of incorporating comparative methodology in Islamic jurisprudence is profound. It promotes relevance, harmony, ethical guidance, and adaptability while fostering consensus, community empowerment, and interdisciplinary engagement. The comparative methodology within Islamic jurisprudence is an indispensable tool for addressing contemporary challenges. It fosters a deeper understanding of diverse perspectives and promotes harmonious coexistence among different schools of thought. By embracing a dynamic and adaptable approach, Islamic law can effectively respond to the multifaceted issues of the modern world while preserving its core values and principles. This research provides practical recommendations for scholars, jurists, and policymakers on how to incorporate comparative methodology in addressing contemporary challenges within the framework of Islamic jurisprudence.[Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Muslim kontemporer semakin kompleks dan beragam. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini secara efektif, ada pengakuan yang semakin besar akan perlunya mengadopsi metodologi komparatif dalam fikih Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggarisbawahi pentingnya menggabungkan metodologi perbandingan dalam yurisprudensi Islam untuk menavigasi tantangan yang beragam dan terus berkembang di dunia modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner, menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa dampak dari penggabungan metodologi komparatif dalam yurisprudensi Islam sangat besar. Metode ini mendorong relevansi, harmoni, panduan etika, dan kemampuan beradaptasi sambil mendorong konsensus, pemberdayaan masyarakat, dan keterlibatan interdisipliner. Metodologi komparatif dalam fikih Islam adalah alat yang sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kontemporer. Metodologi ini menumbuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang perspektif yang beragam dan mendorong koeksistensi yang harmonis di antara berbagai mazhab. Dengan merangkul pendekatan yang dinamis dan mudah beradaptasi, hukum Islam dapat secara efektif merespons berbagai isu dunia modern sambil tetap mempertahankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip utamanya. Penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi para cendekiawan, ahli hukum, dan pembuat kebijakan tentang bagaimana menggabungkan metodologi komparatif dalam menjawab tantangan kontemporer dalam kerangka yurisprudensi Islam.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139234896","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-26DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i2.3231
Ellis Lindini Putri, Rusmala Dewi, Ari Azhari
Divorce is a phenomenon that is experienced in various age ranges, including among the elderly showing an increasing trend. Previous studies emphasize the negative impact of divorce in old age. This study aims to identify the factors that lead to divorce among the elderly, particularly in the Palembang Religious Court, as well as understand the judges' views on this phenomenon. This field research used a qualitative approach, involving interviews with four judges and analyzing 56 divorce decisions among the elderly. The findings show that elderly couples tend to delay divorce in order to sustain the household, especially for the sake of their children. The decision to divorce is made when they feel unable to endure further problems, considering the greater impact. Thirteen main factors were cited as reasons why elderly couples decided to divorce. While judges attempted mediation, they did not have the authority to force a settlement. The results of this study are expected to provide valuable guidance for legal practitioners and policy makers in designing programs to prevent divorce at an elderly age. The limitation of this study lies in its focus only on the views of judges and decisions in religious courts. Examining the opinions of older people who have divorced directly has not been done, an aspect that needs further research.[Perceraian merupakan fenomena yang terjadi di berbagai rentang usia, termasuk di kalangan lansia yang menunjukkan peningkatan tren. Kajian sebelumnya menegaskan dampak negatif dari perceraian di usia lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu perceraian di kalangan lansia, khususnya di Pengadilan Agama Palembang, serta memahami pandangan hakim terhadap fenomena ini. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan empat hakim dan menganalisis 56 putusan perceraian di kalangan lansia. Temuan menunjukkan bahwa pasangan lanjut usia cenderung menunda perceraian demi mempertahankan rumah tangga, terutama demi anak-anak mereka. Keputusan bercerai diambil ketika mereka merasa tak mampu lagi menahan permasalahan lebih lanjut, dengan pertimbangan dampak yang lebih besar. Terdapat tiga belas faktor utama yang menjadi alasan pasangan lanjut usia dalam memutuskan perceraian. Meskipun hakim berupaya melakukan mediasi, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perdamaian. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan panduan berharga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam merancang program pencegahan perceraian di usia lanjut. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya yang hanya pada pandangan hakim dan putusan di pengadilan agama. Menguji pendapat lansia yang telah bercerai secara langsung belum dilakukan, menjadi aspek yang perlu diteliti lebih lanjut.]
{"title":"Gray Divorce at Palembang Religious Court 2022: Factors Associated with Old Age Divorce","authors":"Ellis Lindini Putri, Rusmala Dewi, Ari Azhari","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i2.3231","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i2.3231","url":null,"abstract":"Divorce is a phenomenon that is experienced in various age ranges, including among the elderly showing an increasing trend. Previous studies emphasize the negative impact of divorce in old age. This study aims to identify the factors that lead to divorce among the elderly, particularly in the Palembang Religious Court, as well as understand the judges' views on this phenomenon. This field research used a qualitative approach, involving interviews with four judges and analyzing 56 divorce decisions among the elderly. The findings show that elderly couples tend to delay divorce in order to sustain the household, especially for the sake of their children. The decision to divorce is made when they feel unable to endure further problems, considering the greater impact. Thirteen main factors were cited as reasons why elderly couples decided to divorce. While judges attempted mediation, they did not have the authority to force a settlement. The results of this study are expected to provide valuable guidance for legal practitioners and policy makers in designing programs to prevent divorce at an elderly age. The limitation of this study lies in its focus only on the views of judges and decisions in religious courts. Examining the opinions of older people who have divorced directly has not been done, an aspect that needs further research.[Perceraian merupakan fenomena yang terjadi di berbagai rentang usia, termasuk di kalangan lansia yang menunjukkan peningkatan tren. Kajian sebelumnya menegaskan dampak negatif dari perceraian di usia lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu perceraian di kalangan lansia, khususnya di Pengadilan Agama Palembang, serta memahami pandangan hakim terhadap fenomena ini. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan empat hakim dan menganalisis 56 putusan perceraian di kalangan lansia. Temuan menunjukkan bahwa pasangan lanjut usia cenderung menunda perceraian demi mempertahankan rumah tangga, terutama demi anak-anak mereka. Keputusan bercerai diambil ketika mereka merasa tak mampu lagi menahan permasalahan lebih lanjut, dengan pertimbangan dampak yang lebih besar. Terdapat tiga belas faktor utama yang menjadi alasan pasangan lanjut usia dalam memutuskan perceraian. Meskipun hakim berupaya melakukan mediasi, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perdamaian. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan panduan berharga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam merancang program pencegahan perceraian di usia lanjut. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya yang hanya pada pandangan hakim dan putusan di pengadilan agama. Menguji pendapat lansia yang telah bercerai secara langsung belum dilakukan, menjadi aspek yang perlu diteliti lebih lanjut.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"21 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139236391","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-26DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i2.3192
Inna Fauzi, Any Ismayawati, Azka Hanani
Domestic violence in its various forms occured, yet often victims of violence are reluctant to separate from their perpetrators. Reasons such as social, economic, and religious considerations to maintain the household make some victims of domestic violence withdraw their reports and forgive the perpetrators for the sake of household continuity. This research aims to answer what is the perspective of restorarive jastice in Islam and Indonesian national law in domestic violence cases? This research was conducted using a literature research method that explores relevant data in relation to this topic. This research used juridical-normative approach, which then analyzes the data using the concept of restorative justice in Islam and Indonesian national law.The results show that based on the restorative justice system, both in Islam and Indonesian national law, both provide opportunities for perpetrators and victims to restore conflict. The difference is that the concept of restorative justice in Islam emphasizes God's rights and human rights.So that the output can be in the form of victim forgiveness, as well as diyat (fine) sanctions for the perpetrator. Meanwhile, in the restorative justice system of Indonesian state law, it no longer focuses on the concept of imprisonment. Furthermore, this regulation aims for preventive, protective, repressive, and consolidative efforts. This article is limited to an overview of the comparison of restorative justice systems in Islam and Indonesian national law in handling domestic violence cases theoretically.[Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuknya sering terjadi, namun seringkali korban kekerasan enggan untuk berpisah dengan pelaku. Alasan seperti kebutuhan sosial, ekonomi, dan pertimbangan agama untuk mempertahankan rumah tangga membuat beberapa korban KDRT mencabut laporan mereka dan memaafkan pelaku demi kelangsungan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana perspektif restorarive jastice dalam Islam dan hukum nasional Indonesia dalam kasus kekerasan domestik?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka yang menggali data relevan sehubungan dengan topik ini. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif secara umum, yang kemudian menganalisis data dengan menggunakan konsep restorative justice dalam Islam dan hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sistem restorative justice, baik dalam Islam dan hukum nasional Indonesia, sama-sama memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk memulihkan konflik. Bedanya, dalam konsep restorative justice Islam lebih menekankan pada hak Tuhan dan Hak manusia. Sehingga outputnya dapat berupa pemaafan korban, maupun sanksi diyat (denda) bagi pelaku. Sedangkan dalam sistem restorative justice hukum negara Indonesia, tidak lagi fokus pada konsep pemenjaraan. Lebih jauh, peraturan ini bertujuan untuk upaya prefentif, protektif, represif, dan konsolidatif. Artikel ini t
{"title":"Seeking Harmony over Punishment: Restorative Justice Approaches to Domestic Violence in Islamic and Indonesian Legal Frameworks","authors":"Inna Fauzi, Any Ismayawati, Azka Hanani","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i2.3192","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i2.3192","url":null,"abstract":"Domestic violence in its various forms occured, yet often victims of violence are reluctant to separate from their perpetrators. Reasons such as social, economic, and religious considerations to maintain the household make some victims of domestic violence withdraw their reports and forgive the perpetrators for the sake of household continuity. This research aims to answer what is the perspective of restorarive jastice in Islam and Indonesian national law in domestic violence cases? This research was conducted using a literature research method that explores relevant data in relation to this topic. This research used juridical-normative approach, which then analyzes the data using the concept of restorative justice in Islam and Indonesian national law.The results show that based on the restorative justice system, both in Islam and Indonesian national law, both provide opportunities for perpetrators and victims to restore conflict. The difference is that the concept of restorative justice in Islam emphasizes God's rights and human rights.So that the output can be in the form of victim forgiveness, as well as diyat (fine) sanctions for the perpetrator. Meanwhile, in the restorative justice system of Indonesian state law, it no longer focuses on the concept of imprisonment. Furthermore, this regulation aims for preventive, protective, repressive, and consolidative efforts. This article is limited to an overview of the comparison of restorative justice systems in Islam and Indonesian national law in handling domestic violence cases theoretically.[Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuknya sering terjadi, namun seringkali korban kekerasan enggan untuk berpisah dengan pelaku. Alasan seperti kebutuhan sosial, ekonomi, dan pertimbangan agama untuk mempertahankan rumah tangga membuat beberapa korban KDRT mencabut laporan mereka dan memaafkan pelaku demi kelangsungan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana perspektif restorarive jastice dalam Islam dan hukum nasional Indonesia dalam kasus kekerasan domestik?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka yang menggali data relevan sehubungan dengan topik ini. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif secara umum, yang kemudian menganalisis data dengan menggunakan konsep restorative justice dalam Islam dan hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sistem restorative justice, baik dalam Islam dan hukum nasional Indonesia, sama-sama memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk memulihkan konflik. Bedanya, dalam konsep restorative justice Islam lebih menekankan pada hak Tuhan dan Hak manusia. Sehingga outputnya dapat berupa pemaafan korban, maupun sanksi diyat (denda) bagi pelaku. Sedangkan dalam sistem restorative justice hukum negara Indonesia, tidak lagi fokus pada konsep pemenjaraan. Lebih jauh, peraturan ini bertujuan untuk upaya prefentif, protektif, represif, dan konsolidatif. Artikel ini t","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"63 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139235117","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Allah SWT has established permissible and prohibited matters in Islam, including the consumption of food and beverages. Muslim consumers must carefully select and choose the products they consume based on the Halal (permissible) and Haram (prohibited) guidelines outlined in the Quran and Hadith. Thus, it is crucial to comprehend the Islamic legal perspective on consumer choices regarding food and beverages without Halal certification. This study employs the library research method, utilizing secondary legal sources such as books, journals, scholarly works, and others to gather relevant data. The research involves reading, examining, and analyzing pertinent literature to provide a deeper understanding of the Islamic legal foundations concerning the consumption of food and beverages lacking Halal certification. Additionally, it depicts the differences of opinions among scholars and their implications for Muslim consumers. The research also offers insights into the role of Halal certification institutions and alternative solutions to assist consumers in selecting Halal food and beverages. The primary sources of Islamic law are the Quran and the Sunnah of Prophet Muhammad, with the utilization of ijtihad by scholars to address matters indirectly regulated by these sources. [Dalam Islam, Allah SWT telah menetapkan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan, termasuk dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Konsumen muslim perlu memilih dengan bijak produk yang akan mereka konsumsi, mengingat adanya aturan tentang halal dan haram yang telah tercantum dalam Al-Quran dan Hadis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perspektif hukum Islam terhadap pilihan konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam penelitian ini, penulis membaca, menelaah, dan menganalisis bahan pustaka yang relevan terhadap masalah yang diteliti. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang landasan hukum Islam terkait konsumsi makanan dan minuman tanpa sertifikat halal, serta menggambarkan perbedaan pendapat di antara ulama dan implikasinya bagi konsumen muslim. Selain itu, penelitian ini juga memberikan wawasan tentang peran lembaga sertifikasi halal dan alternatif solusi dalam membantu konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang halal. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, dengan pengggunaan ijitihad (penafsiran) oleh ulama untuk memecahkan masalah yang secara tidak langsung diatur oleh sumber-sumber tersebut. Konsep halal dan haram memiliki signifikasi penting dalam Islam.]
安拉SWT在伊斯兰教中规定了允许和禁止的事项,包括食品和饮料的消费。穆斯林消费者必须根据古兰经和圣训中列出的清真(允许的)和Haram(禁止的)准则仔细选择和选择他们消费的产品。因此,了解伊斯兰法律对消费者选择有关食品和饮料没有清真认证的观点是至关重要的。本研究采用图书馆研究方法,利用二手法律资料,如书籍、期刊、学术著作等,收集相关资料。该研究包括阅读,检查和分析相关文献,以提供对缺乏清真认证的食品和饮料消费的伊斯兰法律基础的更深层次的理解。此外,它还描述了学者之间的意见分歧及其对穆斯林消费者的影响。该研究还提供了清真认证机构的作用和替代解决方案,以帮助消费者选择清真食品和饮料的见解。伊斯兰教法的主要来源是古兰经和先知穆罕默德的圣训,学者们利用伊智提哈德来解决这些来源间接调节的问题。[Dalam Islam, Allah SWT telah menetapkan halal -hal yang dilarang dan diperbolehkan, termasuk Dalam mengkonsumsi makanan dan minuman]。【古兰经原文】【古兰经原文】【古兰经原文】【古兰经原文】Oleh karena .,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,。彭丽丽,孟古纳坎方法库研究,邓安孟古纳坎数量研究,中国科学院学报,杨伯恺,邓安题目,彭丽丽。Dalam penelitian ini, penulis membaca, menelaah, dan menganalis bahan pustaka yang relevi and terhadap masalah yang diteliti。图朱尼亚·阿达拉成员,佩玛哈曼,杨,利比,门达曼,杨,利比,门达曼,丹,米达曼·阿达曼,清真,图朱尼亚·阿达曼,杨,利比,门达曼,丹,米达曼,丹,清真,图朱尼亚·阿达曼,丹,米达尔,丹,米达尔,丹,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔,米达尔。Selain itu, penelitian ini juga成员,kan wawasan tentenan peran lembaga sertifikasi清真,替代solusi dalam membantu konsumen dalam memilih makanan和minuman yang清真。《古兰经》是伊斯兰教的圣训,是纳比穆罕默德的圣训,是穆罕默德的圣训,是穆罕默德的圣训,是穆罕默德的圣训,是穆罕默德的圣训。[英语单词]Konsep halal dan haram memoriliki[英语单词]
{"title":"Pemilihan Makanan dan Minuman Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal: Kajian Maqashid Asy-Syari’ah","authors":"Widiawati Widiawati, Zahra Andini, Khilwa Khabibah, Musyaffa Amin Ash Shabah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3079","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3079","url":null,"abstract":"Allah SWT has established permissible and prohibited matters in Islam, including the consumption of food and beverages. Muslim consumers must carefully select and choose the products they consume based on the Halal (permissible) and Haram (prohibited) guidelines outlined in the Quran and Hadith. Thus, it is crucial to comprehend the Islamic legal perspective on consumer choices regarding food and beverages without Halal certification. This study employs the library research method, utilizing secondary legal sources such as books, journals, scholarly works, and others to gather relevant data. The research involves reading, examining, and analyzing pertinent literature to provide a deeper understanding of the Islamic legal foundations concerning the consumption of food and beverages lacking Halal certification. Additionally, it depicts the differences of opinions among scholars and their implications for Muslim consumers. The research also offers insights into the role of Halal certification institutions and alternative solutions to assist consumers in selecting Halal food and beverages. The primary sources of Islamic law are the Quran and the Sunnah of Prophet Muhammad, with the utilization of ijtihad by scholars to address matters indirectly regulated by these sources. [Dalam Islam, Allah SWT telah menetapkan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan, termasuk dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Konsumen muslim perlu memilih dengan bijak produk yang akan mereka konsumsi, mengingat adanya aturan tentang halal dan haram yang telah tercantum dalam Al-Quran dan Hadis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perspektif hukum Islam terhadap pilihan konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam penelitian ini, penulis membaca, menelaah, dan menganalisis bahan pustaka yang relevan terhadap masalah yang diteliti. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang landasan hukum Islam terkait konsumsi makanan dan minuman tanpa sertifikat halal, serta menggambarkan perbedaan pendapat di antara ulama dan implikasinya bagi konsumen muslim. Selain itu, penelitian ini juga memberikan wawasan tentang peran lembaga sertifikasi halal dan alternatif solusi dalam membantu konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang halal. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, dengan pengggunaan ijitihad (penafsiran) oleh ulama untuk memecahkan masalah yang secara tidak langsung diatur oleh sumber-sumber tersebut. Konsep halal dan haram memiliki signifikasi penting dalam Islam.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"194 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122453289","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Interfaith marriages still occur in Indonesia. Interfaith marriage is a complex and interesting topic to discuss. There are many things to consider when two people of different religions decide to get married and form a family. This marriage often raises very complex issues where men and women of different faiths want to enter into interfaith marriages in order to obtain the status of a relationship, regardless of whether the relationship is forbidden or permissible in Islamic teachings. The method used is qualitative research with a literature review approach. Based on the results of the study, it can be concluded that interfaith marriage between muslims and members of other religions is not permissible and haram. In the positive law of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 Article 2 paragraph (1) it is explained that marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion. According to the Compilation of Islamic Law, articles 40 and 44 of Chapter VI strictly prohibit interfaith marriages between muslim men and non-muslim women and muslim women with non-muslim men. Meanwhile, MUI fatwa number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 explains that interfaith marriage is haram and invalid.[Pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Pernikahan beda agama merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dibahas. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika dua orang dari agama yang berbeda memutuskan untuk menikah dan membentuk keluarga. Pernikahan ini seringkali menimbulkan permasalahan yang sangat kompleks dimana laki-laki dan perempuan berbeda keyakinan ingin melangsungkan pernikahan beda agama demi mendapatkan status sebuah hubungan, terlepas dari apakah hubungan tersebut dilarang atau diperbolehkan dalam ajaran Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama antara umat Islam dengan umat agama lain hukumnya tidak diperbolehkan dan haram. Dalam hukum positif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40 dan 44 Bab VI dengan tegas melarang perkawinan antar agama baik laki-laki muslim dengan wanita non-muslim maupun wanita muslim dengan laki-laki non-muslim. Sedangkan dalam fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menjelaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah.]
在印度尼西亚,宗教间的通婚仍然时有发生。跨宗教婚姻是一个复杂而有趣的话题。当两个不同宗教的人决定结婚组建家庭时,有很多事情要考虑。这种婚姻往往会引发非常复杂的问题,不同信仰的男女为了获得一种关系的地位而想要进入不同信仰的婚姻,而不管这种关系在伊斯兰教义中是被禁止还是允许的。使用的方法是定性研究与文献综述的方法。根据研究结果,可以得出结论,穆斯林和其他宗教成员之间的跨宗教婚姻是不允许的,也是非法的。印度尼西亚共和国1974年第1号成文法第2条第(1)款解释说,如果按照每个宗教的法律结婚,婚姻是有效的。《伊斯兰教法汇编》第六章第40、44条严格禁止穆斯林男子与非穆斯林妇女、穆斯林妇女与非穆斯林男子的跨宗教婚姻。同时,MUI第4号法特瓦/MUNAS VII/MUI/8/2005解释说,不同宗教间的婚姻是非法和无效的。[Pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia]Pernikahan beda agama merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dibahas。Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika dua orang dari agama yang berbeda meutuskan untuk menikah dan menbentuk keluarga。Pernikahan ini seringkali menimbulkan permasalahan yang sangat kompleks dimana laki-laki danperempuan berbeda keyakan ingingin melangsungkan Pernikahan beda agama demi mendapatkan status sebuah hubungan, terlepas dari apakah hubungan tersebut dilarang atau diperbolekan dalam ajaran Islam。方法:阳迪古纳坎、阿达拉坎、丹丹坎、丹丹坎、丹丹坎文献综述。Berdasarkan hasil penelitian dapat dispulpulkan bahwa pernikahan beda agama antara umat Islam . dengan umat agama lain hukumnya tidak diperbolehkan dan haram。Dalam hukum positif Undang-Undang共和国印度尼西亚noor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama。Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40 dan 44 Bab VI dengan tegas melarang perkawinan antar agama baik laki-laki muslim dengan wanita非穆斯林maupun wanita穆斯林dengan laki-laki非穆斯林。[qh] [Sedangkan dalam fatwa MUI nomor 4/ muas VII/MUI/8/2005] menjelaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah。
{"title":"Perkawinan Beda Agama Perspektif Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005","authors":"Nanda Azizah Putri, Aida Aldilla Najwa, A. Saputri, Musyaffa Amin Ash Shabah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3070","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3070","url":null,"abstract":"Interfaith marriages still occur in Indonesia. Interfaith marriage is a complex and interesting topic to discuss. There are many things to consider when two people of different religions decide to get married and form a family. This marriage often raises very complex issues where men and women of different faiths want to enter into interfaith marriages in order to obtain the status of a relationship, regardless of whether the relationship is forbidden or permissible in Islamic teachings. The method used is qualitative research with a literature review approach. Based on the results of the study, it can be concluded that interfaith marriage between muslims and members of other religions is not permissible and haram. In the positive law of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 Article 2 paragraph (1) it is explained that marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion. According to the Compilation of Islamic Law, articles 40 and 44 of Chapter VI strictly prohibit interfaith marriages between muslim men and non-muslim women and muslim women with non-muslim men. Meanwhile, MUI fatwa number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 explains that interfaith marriage is haram and invalid.[Pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Pernikahan beda agama merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dibahas. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika dua orang dari agama yang berbeda memutuskan untuk menikah dan membentuk keluarga. Pernikahan ini seringkali menimbulkan permasalahan yang sangat kompleks dimana laki-laki dan perempuan berbeda keyakinan ingin melangsungkan pernikahan beda agama demi mendapatkan status sebuah hubungan, terlepas dari apakah hubungan tersebut dilarang atau diperbolehkan dalam ajaran Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama antara umat Islam dengan umat agama lain hukumnya tidak diperbolehkan dan haram. Dalam hukum positif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40 dan 44 Bab VI dengan tegas melarang perkawinan antar agama baik laki-laki muslim dengan wanita non-muslim maupun wanita muslim dengan laki-laki non-muslim. Sedangkan dalam fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menjelaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129913976","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-05DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073
Yagus Suyadi, Risahlan Rafsanzani
The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik huku
政府作为国家的管理者,有义务为广大社会谋福利。为了完成这一任务,国家对境内的土地管理有权利也有义务。实际上,有许多土地不是由其所有者(公民)管理的。国家能否为了促进更广泛社会的福利而接管这些土地的所有权?本文试图从《基本土地法》(UUPA)和伊斯兰土地法的角度来回答法律是如何允许国家拥有土地所有权的。本文是一篇文献综述,基于对现有法律资源的研究和分析,以书面材料的形式,如书籍、期刊和立法文件。本文采用成文法的方法来理解和解释适用的法律规定。本文的研究结果表明,无论是UUPA中规定的州法,还是基于学者意见的伊斯兰法,都赋予了政府/国家管理土地的权利和义务。根据政府条例(PP) 2021年第20号,政府有权接管废弃土地。同样,在伊斯兰法律中,根据达成共识的欧麦尔的意见(ijma'),被其所有者放弃三年的土地可以由政府/国家接管。这意味着实在法和伊斯兰法都允许征用被遗弃的土地,以便政府进行适当的管理和利用,促进公共繁荣。[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas]。Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dankewajiban as penelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya。Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara)。阿帕卡·塔纳·特拉,但是阿帕卡·塔纳·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉我的文章是关于伊斯兰教的。我的文章是关于伊斯兰教的。我是关于伊斯兰教的。[3] [footnoterakan penelitian pustaka yang didasarkan]研究和分析terhadap - sumper -sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan],中国科学院学报,atau dokumen perundang-undangan]。我是说,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友。Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama成员kan hak dan kewajiban kepaada peremintah /negara untuk mengelola tanah。Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No . 20 Tahun 2021, Pemerintah dapat mengbill alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya。Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma ', tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh peremintah /negara。Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya。[参考译文][图]:图,图,图,图,图,图,图。
{"title":"Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam","authors":"Yagus Suyadi, Risahlan Rafsanzani","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073","url":null,"abstract":"The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik huku","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127137459","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-06-28DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i1.3045
Muhammad Minanur Rahman, W. G. A. Wahid
The majority of scholars state that hikmah cannot be considered as an ‘illat (legal cause) due to its abstract and elusive nature. This article aims to examine the views of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi regarding hikmah as an ‘illat in Islamic jurisprudence, identify their similarities and differences, and explore the implications for legal deduction. This research uses a literature review methodology with a comparative analysis of the works of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi as the primary data sources. The article utilizes usul al-fiqh, a methodological approach to the study of legal issues based on the framework of ‘illat and the hikmah of the law in Islamic jurisprudence. The findings of this article indicate that Imam ar-Razi rejects the use of hikmah as an ‘illat, arguing that hikmah is uncertain and its nature is not constant for every law. On the other hand, Imam al-Amidi suggests that a law accompanied by a clear nature can contain hidden hikmah. The commonality in the thinking of both scholars lies in their rejection of ta’lilul ahkam bi al-hikmah. They argue that hikmah is difficult to ascertain and possesses an abstract nature. There are three key differences between these two scholars: in terms of methodology, thinking, and implications.[Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hikmah tidak dapat menjadi ‘illat karena sifatnya yang abstrak dan sulit dipahami. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi mengenai hikmah sebagai ‘illat hukum, menemukan persamaan dan perbedaannya, serta implikasinya terhadap istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan analisis komparatif berdasarkan karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai sumber data utama. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah usul al-fiqh, yang merupakan pendekatan untuk memahami masalah hukum berdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penemuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa Imam ar-Razi menolak penggunaan hikmah sebagai ‘illat dengan alasan bahwa hikmah itu tidak dapat diketahui dengan pasti dan sifatnya tidak tetap untuk setiap hukum. Di sisi lain, Imam al-Amidi berpendapat bahwa hukum yang disertai dengan sifat yang jelas dapat mengandung hikmah yang tersembunyi. Persamaan dalam pemikiran kedua tokoh ini adalah penolakan terhadap ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Mereka berpendapat bahwa hikmah sulit untuk ditemukan dan bersifat abstrak. Terdapat tiga perbedaan utama antara kedua tokoh tersebut: dalam metode, pemikiran, dan implikasi hukumnya.]
大多数学者认为,由于hikmah的抽象和难以捉摸的性质,它不能被视为“非法(法律原因)”。本文旨在考察伊玛目拉齐和伊玛目阿米迪在伊斯兰法学中将希克玛视为“不法分子”的观点,识别他们的异同,并探讨其对法律演绎的影响。本研究采用文献回顾法,比较分析了伊玛目拉齐和伊玛目阿米迪的著作,作为主要数据来源。本文以伊斯兰法学中的“illat”和“hikmah”框架为基础,运用了一种研究法律问题的方法论方法“usulal -fiqh”。这篇文章的调查结果表明,Imam ar-Razi拒绝使用hikmah作为“illat”,认为hikmah是不确定的,其性质对每一条法律来说都不是恒定的。另一方面,伊玛目阿米迪认为,带有明确性质的法律可以包含隐藏的希克玛。两位学者思想上的共同之处在于他们都反对“塔利勒·阿卡姆比·希克玛”。他们认为希克玛难以确定,具有抽象的本质。这两位学者之间有三个关键的区别:在方法论、思维和含义方面。[译文][译文][译文][译文][译文][译文]Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Imam al- razi dan Imam al-Amidi mengenai hikmah sebagai ' illat hukum, menemukan persamaan dan perbedaannya, serta implikasinya terhadap istinbat hukum。Penelitian ini menggunakan方法,kepustakan和dengan分析比较,berdasarkan karya Imam al- razi和Imam al-Amidi sebagai数量数据[j]。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。伊玛目阿-拉齐:“我的天,我的天,我的天,我的天,我的天,我的天,我的天,我的天。”Di茜茜公主躺,伊玛目al-Amidi berpendapat bahwa hukum杨disertai dengan sifat杨jela dapat mengandung hikmah杨tersembunyi。Persamaan dalam pemikiran kedua tokoh ini adalah penolakan terhadap,这将是一个很好的例子。Mereka berpendapat bahwa hikmah sulit untuk ditemukan和bersifat abstrak。[Terdapat tiga perbedaan utama antara kedua tokoh tersebut: dalam mede, pemikiran, dan implikasi hukumnya。]
{"title":"‘Illat, Hikmah, Qiyas: Studi Pemikiran Imam Ar-Razi dan Imam Al-Amidi tentang Penetapan Hukum dalam Istinbat Qiyasi","authors":"Muhammad Minanur Rahman, W. G. A. Wahid","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3045","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3045","url":null,"abstract":"The majority of scholars state that hikmah cannot be considered as an ‘illat (legal cause) due to its abstract and elusive nature. This article aims to examine the views of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi regarding hikmah as an ‘illat in Islamic jurisprudence, identify their similarities and differences, and explore the implications for legal deduction. This research uses a literature review methodology with a comparative analysis of the works of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi as the primary data sources. The article utilizes usul al-fiqh, a methodological approach to the study of legal issues based on the framework of ‘illat and the hikmah of the law in Islamic jurisprudence. The findings of this article indicate that Imam ar-Razi rejects the use of hikmah as an ‘illat, arguing that hikmah is uncertain and its nature is not constant for every law. On the other hand, Imam al-Amidi suggests that a law accompanied by a clear nature can contain hidden hikmah. The commonality in the thinking of both scholars lies in their rejection of ta’lilul ahkam bi al-hikmah. They argue that hikmah is difficult to ascertain and possesses an abstract nature. There are three key differences between these two scholars: in terms of methodology, thinking, and implications.[Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hikmah tidak dapat menjadi ‘illat karena sifatnya yang abstrak dan sulit dipahami. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi mengenai hikmah sebagai ‘illat hukum, menemukan persamaan dan perbedaannya, serta implikasinya terhadap istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan analisis komparatif berdasarkan karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai sumber data utama. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah usul al-fiqh, yang merupakan pendekatan untuk memahami masalah hukum berdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penemuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa Imam ar-Razi menolak penggunaan hikmah sebagai ‘illat dengan alasan bahwa hikmah itu tidak dapat diketahui dengan pasti dan sifatnya tidak tetap untuk setiap hukum. Di sisi lain, Imam al-Amidi berpendapat bahwa hukum yang disertai dengan sifat yang jelas dapat mengandung hikmah yang tersembunyi. Persamaan dalam pemikiran kedua tokoh ini adalah penolakan terhadap ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Mereka berpendapat bahwa hikmah sulit untuk ditemukan dan bersifat abstrak. Terdapat tiga perbedaan utama antara kedua tokoh tersebut: dalam metode, pemikiran, dan implikasi hukumnya.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129430908","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-06-28DOI: 10.14421/al-mazaahib.v11i1.3047
Fauzia Fauzia, Vivi Rahma
This article discusses the sale of contraceptive devices in pharmacies around the city of Batusangkar, which is done freely without specific supervision. This has led to the misuse of contraceptives by the community, particularly among young people who engage in casual sex. The article is based on a field research conducted with a qualitative descriptive approach. The data was obtained through interviews and documentation with pharmacy employees, consumers who have purchased contraceptive devices, and the Investment and Integrated One-Stop Service Agency of Tanah Datar Regency. The data analysis involved data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the research findings, it can be concluded that the sale of contraceptive devices in Batusangkar is conducted freely without any specific requirements or regulations imposed by the pharmacies. According to the perspective of Fikih Muamalah, the sale of contraceptive devices in pharmacies in Batusangkar is allowed as long as it meets the conditions and principles of a valid transaction and is used in accordance with the applicable rules. However, if the contraceptive devices are used for actions considered sinful, such transactions are not permissible The determination of the permissibility or prohibition of buying and selling contraceptives among unmarried teenagers and children needs to consider which harm is greater, whether to prohibit or allow it. This article discusses various possible harms that arise from the practice of buying and selling contraceptives, taking into account relevant principles of Islamic jurisprudence.[Artikel ini mengulas tentang penjualan alat kontrasepsi di Apotek sekitar Kota Batusangkar yang dilakukan secara bebas tanpa pengawasan khusus. Hal ini telah menyebabkan penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan pemudi yang terlibat dalam hubungan seks bebas. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berasal dari wawancara dan dokumentasi dengan karyawan Apotek, konsumen yang pernah melakukan pembelian alat kontrasepsi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penjualan alat kontrasepsi di Kota Batusangkar dilakukan secara bebas tanpa adanya persyaratan atau ketentuan khusus dari pihak Apotek. Menurut pandangan Fikih Muamalah, penjualan alat kontrasepsi di Apotek Kota Batusangkar diperbolehkan selama masih memenuhi persyaratan dan prinsip jual beli yang sah, serta digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika alat kontrasepsi tersebut digunakan untuk tindakan yang dianggap maksiat, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan. Penentuan halal dan haramnya praktik jual beli kontrasepsi di kalangan remaja dan anak-anak yan
本文讨论了在巴图桑卡尔市周围的药店销售避孕器具的情况,这是在没有具体监督的情况下自由进行的。这导致了社会上对避孕措施的滥用,特别是在从事随意性行为的年轻人中。这篇文章是基于用定性描述方法进行的实地调查。数据是通过与药房员工、购买避孕器具的消费者以及Tanah Datar reggency投资和综合一站式服务机构的访谈和文件获得的。数据分析包括数据收集、数据简化、数据呈现和得出结论。根据研究结果,可以得出结论,在Batusangkar,避孕器具的销售是自由进行的,没有药房施加任何具体要求或规定。根据Fikih Muamalah的观点,只要符合有效交易的条件和原则,并按照适用的规则使用,就允许在Batusangkar的药店销售避孕器具。然而,如果避孕器具被用于被认为是罪恶的行为,这种交易是不允许的。决定允许或禁止在未婚青少年和儿童中买卖避孕用具需要考虑哪种危害更大,是禁止还是允许。本文考虑到伊斯兰法理学的相关原则,讨论了买卖避孕药具的做法可能产生的各种危害。[Artikel ini mengulas tentenpenjualan alat kontrasepsi di Apotek sekitar Kota Batusangkar yang dilakukan secara bebas tanpa pengawasan khusus]。我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan pendekatan deskscriptif quality。数据yang digunakan berasal dari wawancara dan dokumentasi dengan karyawan Apotek, konsumen yang pernah melakukan penbelian alat kontrasepsi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar。分析数据dilakukan melalui taphap pengumpulan数据,reduksi数据,penyajian数据,dan penarikan kespulan。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Namun, jika alat kontrasepsi tersebut digunakan untuk tindakan yang dianggap maksiat, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan。Penentuan halal dan haramnya praktik juul beli kalangan remaja dan anak-anak yang belikah perlu成员perpertimbangkan mazzat mana yang lebih besar, apakah melarangnya atau成员perperlehannya。[中文][中文]:[中文]:[中文]:[中文]:[中文]:[中文]
{"title":"Antara Dua Kemafsadatan: Respon Fikih atas Praktik Jual Beli Alat Kontrasepsi Secara Bebas di Kota Batusangkar","authors":"Fauzia Fauzia, Vivi Rahma","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3047","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3047","url":null,"abstract":"This article discusses the sale of contraceptive devices in pharmacies around the city of Batusangkar, which is done freely without specific supervision. This has led to the misuse of contraceptives by the community, particularly among young people who engage in casual sex. The article is based on a field research conducted with a qualitative descriptive approach. The data was obtained through interviews and documentation with pharmacy employees, consumers who have purchased contraceptive devices, and the Investment and Integrated One-Stop Service Agency of Tanah Datar Regency. The data analysis involved data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the research findings, it can be concluded that the sale of contraceptive devices in Batusangkar is conducted freely without any specific requirements or regulations imposed by the pharmacies. According to the perspective of Fikih Muamalah, the sale of contraceptive devices in pharmacies in Batusangkar is allowed as long as it meets the conditions and principles of a valid transaction and is used in accordance with the applicable rules. However, if the contraceptive devices are used for actions considered sinful, such transactions are not permissible The determination of the permissibility or prohibition of buying and selling contraceptives among unmarried teenagers and children needs to consider which harm is greater, whether to prohibit or allow it. This article discusses various possible harms that arise from the practice of buying and selling contraceptives, taking into account relevant principles of Islamic jurisprudence.[Artikel ini mengulas tentang penjualan alat kontrasepsi di Apotek sekitar Kota Batusangkar yang dilakukan secara bebas tanpa pengawasan khusus. Hal ini telah menyebabkan penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan pemudi yang terlibat dalam hubungan seks bebas. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berasal dari wawancara dan dokumentasi dengan karyawan Apotek, konsumen yang pernah melakukan pembelian alat kontrasepsi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penjualan alat kontrasepsi di Kota Batusangkar dilakukan secara bebas tanpa adanya persyaratan atau ketentuan khusus dari pihak Apotek. Menurut pandangan Fikih Muamalah, penjualan alat kontrasepsi di Apotek Kota Batusangkar diperbolehkan selama masih memenuhi persyaratan dan prinsip jual beli yang sah, serta digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika alat kontrasepsi tersebut digunakan untuk tindakan yang dianggap maksiat, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan. Penentuan halal dan haramnya praktik jual beli kontrasepsi di kalangan remaja dan anak-anak yan","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128322186","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-12-20DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859
Fauziah Salamah
Maqashid syariah sebagai sebuah teori menempati posisi penting dalam penggalian hukum islam dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan pembentukan hukum islam. Perkembangan zaman menuntut pengembangan teori maqashid syariah agar islam shalih fi kulli zaman wa makan. Pengembangan maqashid syariah akan mencapai kemaslahatan bagi manusia yang hidup di era modern ini. Pengembangan konsep maqashid syariah, salah satunya dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konsep humanisme. Humanisme adalah paham atau pandangan mengenai manusia dan martabat-martabatnya. Tulisan ini mencoba untuk menggali bagaimana pengembangan konsep maqashid syariah melalui kajian humanisme. Tulisan ini fokus mengkaji konsep humanisme Gus Dur dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gus Dur merupakan tokoh Humanisme sekaligus tokoh Agama. Kedua, konsep humanisme Gus Dur didasarkan pada pemuliaan terhadap manusia sebgai kholifah fil ardl yang memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan manusia, dan kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan pengembangan konsep maqashid syariah. Konsep Humanisme Gus Dur didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia dan pengembangan struktur masyarakat yang adil. Konsep pengembangan maqashid syariah dalam humanisme Gus Dur adalah merujuk pada hak-hak asasi manusia diatas, yaitu hifdz-nafs atau hak hidup yaitu terjaminnya keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum;hifdz-din atau hak kebebasan beragama atau kepercayaan yaitu terjaminnya keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; hifdz-nasl yaitu terjaminnya keselamatan keluarga dan keturunan, hifdz-mal yaitu terjaminnya keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan keselamatan profesi, hifdz-’aql tercermin dalam hak untuk mendapatkan pendidikan.
伊斯兰教法作为一种理论,通过考虑伊斯兰法的建立目标,在挖掘伊斯兰法的过程中占有重要地位。时代的发展要求发展伊斯兰教法理论让伊斯兰教法shahyfi fi kulli eat。伊斯兰教的发展将为生活在现代的人们带来巨大的好处。伊斯兰教概念的发展可以通过实现被人文主义概念所珍视的人类权利来实现。人文主义是对人类及其尊严的理解或看法。这篇文章试图通过人文主义研究来探讨伊斯兰教概念的发展。这篇文章主要探讨了格斯·杜尔的人文主义概念。首先,格斯·杜尔是人文主义和宗教人物。其次,人文主义概念Gus Dur是建立在人类对“kholifah filardl”的培育基础上的,后者的职责是促进人类的福祉,而这些福利可以通过发展maqashid伊斯兰教法的概念来实现。格斯·杜尔的人文主义概念是建立在满足基本人权和公平社会结构的基础上的。maqashid发展伊斯兰教法在人文主义概念格斯杜尔是指在人权,即hifdz-nafs草药或生命权——物理安全市民在外面肉体行为的法律条款;hifdz-din草药或宗教或信仰自由权——拯救每个人的宗教信仰,没有强迫皈依;hifdz-nasl是家庭和后代的安全保障,hifdz-mal是法律以外财产和个人财产的安全保障;而职业安全,hifdz——“aql”反映在接受教育的权利上。
{"title":"PENGEMBANGAN TEORI MAQASHID SYARI’AH DALAM KONTEKS MODERNITAS: STUDI PEMIKIRAN HUMANISME GUS DUR","authors":"Fauziah Salamah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859","url":null,"abstract":"Maqashid syariah sebagai sebuah teori menempati posisi penting dalam penggalian hukum islam dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan pembentukan hukum islam. Perkembangan zaman menuntut pengembangan teori maqashid syariah agar islam shalih fi kulli zaman wa makan. Pengembangan maqashid syariah akan mencapai kemaslahatan bagi manusia yang hidup di era modern ini. Pengembangan konsep maqashid syariah, salah satunya dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konsep humanisme. Humanisme adalah paham atau pandangan mengenai manusia dan martabat-martabatnya. Tulisan ini mencoba untuk menggali bagaimana pengembangan konsep maqashid syariah melalui kajian humanisme. Tulisan ini fokus mengkaji konsep humanisme Gus Dur dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gus Dur merupakan tokoh Humanisme sekaligus tokoh Agama. Kedua, konsep humanisme Gus Dur didasarkan pada pemuliaan terhadap manusia sebgai kholifah fil ardl yang memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan manusia, dan kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan pengembangan konsep maqashid syariah. Konsep Humanisme Gus Dur didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia dan pengembangan struktur masyarakat yang adil. Konsep pengembangan maqashid syariah dalam humanisme Gus Dur adalah merujuk pada hak-hak asasi manusia diatas, yaitu hifdz-nafs atau hak hidup yaitu terjaminnya keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum;hifdz-din atau hak kebebasan beragama atau kepercayaan yaitu terjaminnya keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; hifdz-nasl yaitu terjaminnya keselamatan keluarga dan keturunan, hifdz-mal yaitu terjaminnya keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan keselamatan profesi, hifdz-’aql tercermin dalam hak untuk mendapatkan pendidikan.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125904398","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}