{"title":"Hibah untuk Menghindari Waris","authors":"Bahrul Ulum","doi":"10.35897/INTAJ.V2I02.152","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"yang menyebabkan hibah dalam rangka menghindari waris dalam perspektif hukum islam, diantaranya sebagai berikut: \n \nAgar terhindar dari gugatan. \nTidak banyak merugikan sepihak. \nPembagiannya tidak memandang laki-laki atau perempuan. \nOrang tua dapat menentukan sendiri pemberiannya. \nTidak ada pelanggaran syar‘ī \nTidak ada perselisihan antar sesama saudara. \nAhli waris tidak ada kemungkinan merebut warisan. \nResmi dalam pembuatan sertifikat. \nTidak melanggar aturan baik itu dari pemerintah ataupun dari agama. \n \nAdapun mengenai hukum hibah dalam rangka menghindari waris dalam perpektif hukum islam itu ada yang memperbolehkan adapula yang tidak memperbolehkan, namun yang tidak memperbolehkan ini masih di tafsil (dipetimbangkan) kalau dengan tujuan hibah itu sebagai tanda untuk menghindari waris agar tidak terjadi waris, maka hibahnya boleh akan tetapi haram, haram yang di jelaskan disini tidak mutlak keharamannya, namun kalau tidak ada tujuan untuk menghindari waris hukum hibah itu sendiri adalah sunnah.","PeriodicalId":365991,"journal":{"name":"INTAJ : Jurnal Penelitian Ilmiah","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INTAJ : Jurnal Penelitian Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35897/INTAJ.V2I02.152","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
yang menyebabkan hibah dalam rangka menghindari waris dalam perspektif hukum islam, diantaranya sebagai berikut:
Agar terhindar dari gugatan.
Tidak banyak merugikan sepihak.
Pembagiannya tidak memandang laki-laki atau perempuan.
Orang tua dapat menentukan sendiri pemberiannya.
Tidak ada pelanggaran syar‘ī
Tidak ada perselisihan antar sesama saudara.
Ahli waris tidak ada kemungkinan merebut warisan.
Resmi dalam pembuatan sertifikat.
Tidak melanggar aturan baik itu dari pemerintah ataupun dari agama.
Adapun mengenai hukum hibah dalam rangka menghindari waris dalam perpektif hukum islam itu ada yang memperbolehkan adapula yang tidak memperbolehkan, namun yang tidak memperbolehkan ini masih di tafsil (dipetimbangkan) kalau dengan tujuan hibah itu sebagai tanda untuk menghindari waris agar tidak terjadi waris, maka hibahnya boleh akan tetapi haram, haram yang di jelaskan disini tidak mutlak keharamannya, namun kalau tidak ada tujuan untuk menghindari waris hukum hibah itu sendiri adalah sunnah.