{"title":"Strategi Promosi Kesehatan Dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Tahun 2019","authors":"Ramli Ramli, Namira Namira, A. Rahayu","doi":"10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanahkan dilakukannya proses wajib lapor pecandu narkotika ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pelaksanaan proses wajib lapor memerlukan koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dengan dukungan dari masyarakat sehingga dapat mencapai hasil yang optimal (BNN RI, 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Advokasi, Kemitaraan dan Pemberdayaan dalam Upaya Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba di BNNP Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penentuan informan dilakukan dengan tehnik purposive sampling dan jumlah informan sebanyak 4 orang dengan rincian 2 informan pegawai BNNP Maluku Utara dan 2 informan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Berdasarkan hasil penelitian terkait Advokasi adanya dukungan dari berbagai pihak, diantaranya : Lapas Kelas IIA Ternate, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. Hasan Boesoirie, Klinik Pratama, LSM Rorano, dan lain-lain. Bentuk Kemitraan BNNP Malut dirumuskan dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar institusi, diantaranya : Perjanjian Kerjasama antara Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara dengan Lapas Kelas IIA Ternate tentang dukungan layanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Kalumata tentang dukungan Pelayanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika pada fasilitas pemerintah. Adapun kegiatan Pemberdayaan melakukan penyuluhan dan pelatihan untuk memotivasi klien agar mengikuti layanan program rehabilitasi dan mengasah ketrampilan yang dimiliki klien sesuai bakat dan minat. Kendala yang ditemukan kurangnya pengguna melapor diri secara sukarela, sumber daya terbatas dan kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Disarankan kepada Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara agar selalu melakukan penyuluhan dan memotivasi pengguna sehingga mereka secara sukarela melakukan rehabilitasi narkoba, menyediakan rumah damping, dan alat transportasi seperti bus dan speed boat.","PeriodicalId":148806,"journal":{"name":"JURNAL BIOSAINSTEK","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL BIOSAINSTEK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanahkan dilakukannya proses wajib lapor pecandu narkotika ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pelaksanaan proses wajib lapor memerlukan koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dengan dukungan dari masyarakat sehingga dapat mencapai hasil yang optimal (BNN RI, 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Advokasi, Kemitaraan dan Pemberdayaan dalam Upaya Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba di BNNP Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penentuan informan dilakukan dengan tehnik purposive sampling dan jumlah informan sebanyak 4 orang dengan rincian 2 informan pegawai BNNP Maluku Utara dan 2 informan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Berdasarkan hasil penelitian terkait Advokasi adanya dukungan dari berbagai pihak, diantaranya : Lapas Kelas IIA Ternate, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. Hasan Boesoirie, Klinik Pratama, LSM Rorano, dan lain-lain. Bentuk Kemitraan BNNP Malut dirumuskan dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar institusi, diantaranya : Perjanjian Kerjasama antara Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara dengan Lapas Kelas IIA Ternate tentang dukungan layanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Kalumata tentang dukungan Pelayanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika pada fasilitas pemerintah. Adapun kegiatan Pemberdayaan melakukan penyuluhan dan pelatihan untuk memotivasi klien agar mengikuti layanan program rehabilitasi dan mengasah ketrampilan yang dimiliki klien sesuai bakat dan minat. Kendala yang ditemukan kurangnya pengguna melapor diri secara sukarela, sumber daya terbatas dan kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Disarankan kepada Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara agar selalu melakukan penyuluhan dan memotivasi pengguna sehingga mereka secara sukarela melakukan rehabilitasi narkoba, menyediakan rumah damping, dan alat transportasi seperti bus dan speed boat.