{"title":"Kompleksitas Pajak, Moral Wajib Pajak dan Norma Subyektif Terhadap Kepatuhan Perpajakan","authors":"Yordan Ediantoro Dharmawan, Priyo Hari Adi","doi":"10.23887/jppsh.v5i2.35699","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan nasional memerlukan pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri Besarnya kontribusi yang diberikan oleh UMKM terhadap PDB dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak UMKM. Kepatuhan perpajakan diperlukan dalam meningkatkan kesadaran pemilik UMKM mengenai perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kompleksitas pajak, moral wajib pajak, dan norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan. Jenis penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan metode eksplanasi. Populasi penelitian ini adalah pemilik UMKM. Teknik pengambilan sampel menggunakan online survey. Pengambilan sampel dengan menggunakan nonprobability sampling dengan menggunakan menggunakan convenience. Jumlah sampel sebanyak 66 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik analisis menggunakan statistik deskriptif kuantitatif dengan menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan nilai signifikansi kompleksitas pajak 0,018 < 0,05, maka kompleksitas pajak berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Nilai signifikansi moral wajib pajak sebesar 0,021 < 0,05, maka moral wajib pajak berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Nilai signifikansi norma subjektif sebesar 0,016 < 0,05, maka norma subjektif berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa bahwa secara parsial kompleksitas pajak, moral wajib pajak, dan norma subjektif berpengaruh atas kepatuhan perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik UMKM mengenai perpajakan.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v5i2.35699","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Pembangunan nasional memerlukan pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri Besarnya kontribusi yang diberikan oleh UMKM terhadap PDB dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak UMKM. Kepatuhan perpajakan diperlukan dalam meningkatkan kesadaran pemilik UMKM mengenai perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kompleksitas pajak, moral wajib pajak, dan norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan. Jenis penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan metode eksplanasi. Populasi penelitian ini adalah pemilik UMKM. Teknik pengambilan sampel menggunakan online survey. Pengambilan sampel dengan menggunakan nonprobability sampling dengan menggunakan menggunakan convenience. Jumlah sampel sebanyak 66 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik analisis menggunakan statistik deskriptif kuantitatif dengan menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan nilai signifikansi kompleksitas pajak 0,018 < 0,05, maka kompleksitas pajak berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Nilai signifikansi moral wajib pajak sebesar 0,021 < 0,05, maka moral wajib pajak berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Nilai signifikansi norma subjektif sebesar 0,016 < 0,05, maka norma subjektif berpengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa bahwa secara parsial kompleksitas pajak, moral wajib pajak, dan norma subjektif berpengaruh atas kepatuhan perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik UMKM mengenai perpajakan.