{"title":"MENILIK PERAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM RANGKA MENINGKATKAN KWALITAS DAN KEHORMATAN PROFESI","authors":"Fitriyanti' Fitriyanti'","doi":"10.59635/jihk.v9i2.271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nBila dilihat dari sejarahnya, advokat justru jauh darimana sifat “tamak” maupun “rakus” akan nafsu duniawi. Halmana istilah “advokat” tersebut mulai dikenal sejak Zaman Romawi Kuno. Dimana saat itu, terdapat seorang tokoh dan pemuka agama, yang bernama Patronus, yang mengambil peran sebagai advokat pertama di dunia. Ketika itu, Patronus mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Sehingga pada zaman itu, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. \nAdapun fungsi daripada organisasi advokat tersebut secara garis besar adalah sebagai pengawas advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. \ndalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya, dapat terwujud sebagaimana mestinya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Bila dilihat dari sejarahnya, advokat justru jauh darimana sifat “tamak” maupun “rakus” akan nafsu duniawi. Halmana istilah “advokat” tersebut mulai dikenal sejak Zaman Romawi Kuno. Dimana saat itu, terdapat seorang tokoh dan pemuka agama, yang bernama Patronus, yang mengambil peran sebagai advokat pertama di dunia. Ketika itu, Patronus mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Sehingga pada zaman itu, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan.
Adapun fungsi daripada organisasi advokat tersebut secara garis besar adalah sebagai pengawas advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya, dapat terwujud sebagaimana mestinya.