Pencurian dengan kekerasan memang suatu kejahatan yang membuat masyarakat menjadi resah.Orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut memang dari unsur paksaan terhadapdirinya.Penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif.Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada peran alat bukti CCTV dalam mengungkap Tindak Pidana Analisis tersebut menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu Pidana khususnya mengenai peran alat bukti CCTV dalam mengungkap Tindak Pidana Pencurian DenganKekerasan.Dalam menjawab permasalah, di dapatkan kesimpulan bahwa Penerapan alat bukti CCTV dalam membantu penyidik Kepolisian mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dan pasif, cara aktif belum dilakukan oleh penyidik Kepolisian dikarenakan keterbatasan penganggaran dari dinas, sedangkan penerapan secara pasif sudah dilakukan dalam beberapa pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, maka disini alat bukti CCTV dapat dijadikan alat bukti yang sah dan kekuatan hukumnya sama hal dengan alat bukti yang sudah diatur di Pasal 184 KUHAP dan alat bukti CCTV masuk kedalam Pasal 363KUHP.
{"title":"TINDAK PIDANA PEMBUKTIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN ALAT BUKTI CCTV DALAM PASAL 363 KUHP","authors":"Fitri Ida Laila","doi":"10.59635/jihk.v10i1.261","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.261","url":null,"abstract":"Pencurian dengan kekerasan memang suatu kejahatan yang membuat masyarakat menjadi resah.Orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut memang dari unsur paksaan terhadapdirinya.Penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif.Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada peran alat bukti CCTV dalam mengungkap Tindak Pidana Analisis tersebut menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu Pidana khususnya mengenai peran alat bukti CCTV dalam mengungkap Tindak Pidana Pencurian DenganKekerasan.Dalam menjawab permasalah, di dapatkan kesimpulan bahwa Penerapan alat bukti CCTV dalam membantu penyidik Kepolisian mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dan pasif, cara aktif belum dilakukan oleh penyidik Kepolisian dikarenakan keterbatasan penganggaran dari dinas, sedangkan penerapan secara pasif sudah dilakukan dalam beberapa pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, maka disini alat bukti CCTV dapat dijadikan alat bukti yang sah dan kekuatan hukumnya sama hal dengan alat bukti yang sudah diatur di Pasal 184 KUHAP dan alat bukti CCTV masuk kedalam Pasal 363KUHP.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127471493","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam penelitian ini menunjukan akibat kepailitan pada perusahaan asuransi, baik akibat dalam bentuk material kepada nasabah yang dirugikan maupun dalam bentuk instabilitas keuangan nasional. Dengan adanya perusahaan asuransi dimaksudkan untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan terhadap pemegang polis, namun demikian kepailitan pada perusahaan asuransi dapat saja terjadi. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menguatkan pada data yang bersifat emperis, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, ketentuan kepailitan asuransi diajukan o;eh kementrian keuangan Republik Indonesia sebagai upaya preventif kerugian masyarakat para pemegang polis, kedua, akibat kepailitan perusahaan asuransi dapat terjadi dalam bentuk kerugian materil para pemegang polis yang harus diganti oleh perusahaan asuransi dan akibat hilangnya kepercayaan nasabah asuransi jika proses kepailitan tidak diselesaikan dengan baik.
{"title":"AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI","authors":"Endi Suhadi","doi":"10.59635/jihk.v10i1.259","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.259","url":null,"abstract":"Dalam penelitian ini menunjukan akibat kepailitan pada perusahaan asuransi, baik akibat dalam bentuk material kepada nasabah yang dirugikan maupun dalam bentuk instabilitas keuangan nasional. Dengan adanya perusahaan asuransi dimaksudkan untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan terhadap pemegang polis, namun demikian kepailitan pada perusahaan asuransi dapat saja terjadi. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menguatkan pada data yang bersifat emperis, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, ketentuan kepailitan asuransi diajukan o;eh kementrian keuangan Republik Indonesia sebagai upaya preventif kerugian masyarakat para pemegang polis, kedua, akibat kepailitan perusahaan asuransi dapat terjadi dalam bentuk kerugian materil para pemegang polis yang harus diganti oleh perusahaan asuransi dan akibat hilangnya kepercayaan nasabah asuransi jika proses kepailitan tidak diselesaikan dengan baik.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123928973","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan tugas-tugas negara pasca memasuki abad ke 20 menuntut negara semakin aktif dalam pergaulan di dalam masyarakat. Era ini merupakan babakan perkembangan negara yang menuntut negara hukum modern semakin mempunyai banyak kewajiban-kewajiban. Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Tindakan ini merupakan tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi publiknya. Memahami tindakan pemerintah dalam membuat keputusan administrasi negara merupakan hal penting untuk menjaga dan melindungi warga negara dari tindakan itu. Tindakan pemerintah melalui organ/pejabatnya ini terkait dengan akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap warga negara.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA TERHADAP TINDAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA","authors":"Dadang Dadang","doi":"10.59635/jihk.v10i1.262","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.262","url":null,"abstract":"Perkembangan tugas-tugas negara pasca memasuki abad ke 20 menuntut negara semakin aktif dalam pergaulan di dalam masyarakat. Era ini merupakan babakan perkembangan negara yang menuntut negara hukum modern semakin mempunyai banyak kewajiban-kewajiban. Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Tindakan ini merupakan tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi publiknya. Memahami tindakan pemerintah dalam membuat keputusan administrasi negara merupakan hal penting untuk menjaga dan melindungi warga negara dari tindakan itu. Tindakan pemerintah melalui organ/pejabatnya ini terkait dengan akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap warga negara.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134554253","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perlindungan anak telah diterbitkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia, peran dunia internasional dalam mengawasi terpenuhinya hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (Convention of The Right of a Child) turut memberikan efek yang positif bagi perkembangan perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan hak anak berdasarkan the correlative of a duty menjadi penting, karena anak merupakan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingganya, jika mereka telah matang pertumbuhan fisik maupun mental dan sosialnya, maka tibalah saatnya untuk mereka menggantikan generasi terdahulu. Oleh karena itu anak mempunyai potensi untuk berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa yang luhur, yang dasar-dasarnya telah diletakkan generasi sebelumnya, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu perintah yang melindungi bangsanya.
根据印度尼西亚人民的需要,根据《儿童权利公约》(The rights Convention of The Child),国际监督儿童权利权利的作用为保护儿童的发展产生了积极的影响。基于责任关系的保护儿童权利变得很重要,因为儿童是国家和国家生活的继承者,因此,如果他们在身体和精神上以及社会上都有了成熟的发展,那么是时候取代上一代了。因此,儿童有潜力积极地发挥作用,使前几代人建立正直的国家得以生存,以实现建立一项保护人民的戒律的目的。
{"title":"PERLINDUNGAN HAK ANAK BERDASARKAN THE CORRELATIVE OF A DUTY","authors":"Mohammad Shohib","doi":"10.59635/jihk.v10i1.260","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.260","url":null,"abstract":"Perlindungan anak telah diterbitkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia, peran dunia internasional dalam mengawasi terpenuhinya hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (Convention of The Right of a Child) turut memberikan efek yang positif bagi perkembangan perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan hak anak berdasarkan the correlative of a duty menjadi penting, karena anak merupakan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingganya, jika mereka telah matang pertumbuhan fisik maupun mental dan sosialnya, maka tibalah saatnya untuk mereka menggantikan generasi terdahulu. Oleh karena itu anak mempunyai potensi untuk berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa yang luhur, yang dasar-dasarnya telah diletakkan generasi sebelumnya, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu perintah yang melindungi bangsanya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"6 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132043920","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan mempengaruhi kesehatan. Kredit bermasalah juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Fokus penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet Bank BUMN melalui alternatif sengketa dengan fokus kepada kasus PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru. Penelitian jurnal ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penulisan ini adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Persero secara garis besar dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa seluruh debitur dan pihak PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru menempuh jalur non litigasi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPP dan berdasarkan peraturan internal bank serta peraturan perundang-undangan.
有问题的信贷或融资是一种融资方式,这种方式存在着一种货币偏差,即在其偿还中商定的债务,因此存在延迟、需要司法行动,或被认为有可能失去。在融资投资组合中,问题融资仍然是基本的管理,因为风险资产的风险和不利因素将影响健康。有问题的信贷也可以表示信用欠佳、可疑的信贷和不良信用。这篇文章的重点是通过争议的替代问题来分析国有银行的不良贷款解决方案。本期刊的研究是一种基于文献的定性研究,该研究将书籍和其他文献作为主要对象。这篇文章的结论是,PT. Persero自力更生银行(PT. Bank of Persero)完成的不良贷款解决方案可以通过2(2)非诉讼途径和诉讼途径的努力完成。根据调查结果,据了解,所有借款人和自力更生的银行PT. Persero Pekanbaru根据印尼银行章程第23/12/BPP条款,以及内部银行法规和法律法规,都在非诉讼途径工作。
{"title":"ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK BUMN MELALUI ALTERNATIF SENGKETA (STUDI KASUS PT. BANK X)","authors":"Salma Agustina, Keren Shallom Jeremiah, Jasmine Dameria Gultom","doi":"10.59635/jihk.v10i1.256","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.256","url":null,"abstract":"Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan mempengaruhi kesehatan. Kredit bermasalah juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Fokus penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet Bank BUMN melalui alternatif sengketa dengan fokus kepada kasus PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru. Penelitian jurnal ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penulisan ini adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Persero secara garis besar dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa seluruh debitur dan pihak PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru menempuh jalur non litigasi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPP dan berdasarkan peraturan internal bank serta peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130856760","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan teknologi sangat cepat, utamanya di dunia internet karenanya masalah keamanan adalah hal utama yang sagat diperlukan bagi para penggunanya. Masa seperti saat ini sangat besar kemungkinan data–data dan sistem yang ada di internet dapat di curi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan teknologi seperti ini dapat dikatakan sebagai Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Hasil penelitian ini menerangkan, 1). Mengapa dunia maya seringkali mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer ? dan 2). Apa yang mempengaruhi Faktor-faktor cyber crime ?. Di era teknologi yang semakin canggih, penting untuk menjaga keamanan data pribadi. Karena, korban kejahatan digital hingga pembobolan data pada sistem masih sering dijumpai. Kehadiran internet saat ini tidak hanya memberi kemudahan akses informasi, tetapi turut memunculkan berbagai aksi kejahatan. Salah satunya ialah kejahatan siber atau cyber crime. Kejahatan ini muncul sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan internet. Perkembangan dalam bidang apapun tidak dapat dielakan, peran pemerintah dalam rangka menjerat pelaku yang memanfaatkan secara negative perkembangan tekhnologi dalam bentuk apapun harus dapat disentuh oleh hukum.
{"title":"REGULASI YANG MENGATUR SECARA KHUSUS TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA TENTANG HOAKS DAN KERAWANAN MEDIA SOSIAL (Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)","authors":"Yanti Kirana","doi":"10.59635/jihk.v10i1.274","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.274","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi sangat cepat, utamanya di dunia internet karenanya masalah keamanan adalah hal utama yang sagat diperlukan bagi para penggunanya. Masa seperti saat ini sangat besar kemungkinan data–data dan sistem yang ada di internet dapat di curi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan teknologi seperti ini dapat dikatakan sebagai Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Hasil penelitian ini menerangkan, 1). Mengapa dunia maya seringkali mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer ? dan 2). Apa yang mempengaruhi Faktor-faktor cyber crime ?. Di era teknologi yang semakin canggih, penting untuk menjaga keamanan data pribadi. Karena, korban kejahatan digital hingga pembobolan data pada sistem masih sering dijumpai. Kehadiran internet saat ini tidak hanya memberi kemudahan akses informasi, tetapi turut memunculkan berbagai aksi kejahatan. Salah satunya ialah kejahatan siber atau cyber crime. Kejahatan ini muncul sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan internet. Perkembangan dalam bidang apapun tidak dapat dielakan, peran pemerintah dalam rangka menjerat pelaku yang memanfaatkan secara negative perkembangan tekhnologi dalam bentuk apapun harus dapat disentuh oleh hukum.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131719179","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional Versus Pasar Modal Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasar modal syariah tidak merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa ciri khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah
{"title":"KONSEP DAN PRINSIP PASAR MODAL KONVENSIONAL VERSUS PASAR MODAL SYARIAH","authors":"J. Jamilah, Basyarudin Basyarudin","doi":"10.59635/jihk.v10i1.273","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.273","url":null,"abstract":"Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional Versus Pasar Modal Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasar modal syariah tidak merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa ciri khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132061778","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Munculnya masyarakat informasi yang dianggap sebagai salah satu program penting masyarakat dunia pada milenium ketiga ditandai dengan semakin maraknya penggunaan internet dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia. Kehadiran fasilitas dan utilitas dalam membantu kebutuhan manusia telah berdampak dengan adanya kecanggihan teknologi informasi. Terciptanya jaringan komputer yang bersifat global pun karena adanya kombinasi antara teknologi komputer dengan jaringan telekomunikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencegah adanya pemalsuan data dengan mencari jalan keluar dari pengenaan sanksi dalam undang-undang ITE, serta dampak terhadap masyarakat sehubungan dengan penipuan data. Kajian ini merupakan kajian hukum dengan pendekatan perundang-undangan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 di ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena yang harus diwaspadai terhadap kejahatan pemalsuan data di Internet agak berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya. Kejahatan mengenai pemalsuan data di Internet dapat dilakukan tanpa memandang batas negara dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan tersebut, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangannya dengan cara: (a) Keamanan sistem, dimana tujuan sebenarnya dari sistem yang aman adalah untuk mencegah bagian-bagian dari sistem dikompromikan sebagai akibat dari penyusupan oleh pengguna yang tidak diinginkan. (b) Penanggulangan global, yang merupakan langkah penting yang harus diambil setiap negara untuk mengalahkan penipuan data internet. (c) Kebutuhan dukungan organisasi khusus, baik pemerintah maupun LSM (lembaga swadaya masyarakat), diperlukan untuk memerangi kejahatan internet
{"title":"IMPLEMENTASI PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Maya Sri Novita","doi":"10.59635/jihk.v10i1.275","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.275","url":null,"abstract":"Munculnya masyarakat informasi yang dianggap sebagai salah satu program penting masyarakat dunia pada milenium ketiga ditandai dengan semakin maraknya penggunaan internet dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia. Kehadiran fasilitas dan utilitas dalam membantu kebutuhan manusia telah berdampak dengan adanya kecanggihan teknologi informasi. Terciptanya jaringan komputer yang bersifat global pun karena adanya kombinasi antara teknologi komputer dengan jaringan telekomunikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencegah adanya pemalsuan data dengan mencari jalan keluar dari pengenaan sanksi dalam undang-undang ITE, serta dampak terhadap masyarakat sehubungan dengan penipuan data. Kajian ini merupakan kajian hukum dengan pendekatan perundang-undangan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 di ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena yang harus diwaspadai terhadap kejahatan pemalsuan data di Internet agak berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya. Kejahatan mengenai pemalsuan data di Internet dapat dilakukan tanpa memandang batas negara dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan tersebut, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangannya dengan cara: (a) Keamanan sistem, dimana tujuan sebenarnya dari sistem yang aman adalah untuk mencegah bagian-bagian dari sistem dikompromikan sebagai akibat dari penyusupan oleh pengguna yang tidak diinginkan. (b) Penanggulangan global, yang merupakan langkah penting yang harus diambil setiap negara untuk mengalahkan penipuan data internet. (c) Kebutuhan dukungan organisasi khusus, baik pemerintah maupun LSM (lembaga swadaya masyarakat), diperlukan untuk memerangi kejahatan internet","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115157265","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Metode yang digunakan spesifikasi penelitian deskripsi analis, yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya di lapangan di kaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan dan pertimbangan unsur - unsur tindak pidana bagi penerapan dan pertimbangan Hakim dalam. Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus/2018/PN.Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, telah memenuhi unsur - unsur yang disesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., unsur - unsurnya adalah setiap orang dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri Sendiri, Penerapan dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara nomor: 29/Pid.Sus/2018/PN.Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri kepada terdakwa ELDIAN DARISKA alias DIAN bin SUHARDIMAN, dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dikenakan pidana Penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dimaksudkan pembinaan bagi terdakwa agar setelah selesai menjalankan pidananya dapat menjadi orang yang lebih baik lagi, dan, hal - hal yang memberatkan dan meringankan itulah yang dijadikan bahan Penerapan dan Pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan Pidana bagi terdakwa tersebut diatas
分析人士描述的研究规范使用的方法是将其与法律理论和与研究相关的积极执行法律实践联系起来的研究规范。本研究的结果表明,对法官的实际应用和判断是重罪的要素。案件编号:29/Pid.Sus/2018/PN。Jambi省Kerinci县pt state court的全国刑事法院提供了2009年第35条麻醉品麻醉品第127节(1)第a条的元素。其特征是每个人都在滥用I类药物,法官在第29/Pid /2018/PN上对重罪的应用和判断。[p.a.] Spn,地方法院满河,Kerinci县,Jambi省。关于滥用毒品我对自己阶级的被告ELDIAN DARISKA SEMA别名本SUHARDIMAN滇,随着4号,自2010年被刑事监狱(一年)和4(四)1月,意在使被告跑完后辅导反常的可以成为更好的人,对被告作出判决和减轻罪行的诉讼和法官判决
{"title":"PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus : Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Spn)","authors":"Tedy Subrata, Ahmad Syahrul","doi":"10.59635/jihk.v8i2.159","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.159","url":null,"abstract":"Metode yang digunakan spesifikasi penelitian deskripsi analis, yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya di lapangan di kaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan dan pertimbangan unsur - unsur tindak pidana bagi penerapan dan pertimbangan Hakim dalam. Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus/2018/PN.Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, telah memenuhi unsur - unsur yang disesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., unsur - unsurnya adalah setiap orang dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri Sendiri, Penerapan dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara nomor: 29/Pid.Sus/2018/PN.Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri kepada terdakwa ELDIAN DARISKA alias DIAN bin SUHARDIMAN, dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dikenakan pidana Penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dimaksudkan pembinaan bagi terdakwa agar setelah selesai menjalankan pidananya dapat menjadi orang yang lebih baik lagi, dan, hal - hal yang memberatkan dan meringankan itulah yang dijadikan bahan Penerapan dan Pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan Pidana bagi terdakwa tersebut diatas","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134403548","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN","authors":"Fitri Ida Laela, Frits Marsel Adu","doi":"10.59635/jihk.v8i2.155","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.155","url":null,"abstract":"Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126553549","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}