{"title":"AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI TERHADAP RUMAH PEDULI NURUL FIKRI KOTA PALANGKA RAYA)","authors":"M. Alfi","doi":"10.23971/el-mas.v8i1.1096","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalammenyalurkan zakat. Rumah Peduli Nurul Fikri adalah bentuk konkret dari sebuah organisasidengan konsep modern yang disajikan di kota Palangka Raya dengan menekankan prinsipakuntabilitas dan transparansi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti dalamPasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkantujuan utama zakat sebagai upaya untuk kemakmuran umat Islam. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga amil zakat RumahPeduli Nurul Fikri di Palangka Raya dan bagaimana transparansi dalam pengelolaan lembagaamil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif deskriptif dengan penelitian hukum sosiologis empiris selama data yang diperolehdalam observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilitas lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri yang dicirikan oleh badan hukum dan jugamemenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat, yaitu berdasarkan syariat Islam, kepercayaan,manfaat, keadilan, kepastian hukum, integritas, dan bertanggung jawab. Ini adalah pemenuhankepatuhan hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangPengelolaan Zakat. Transparansi lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri Kota PalangkaRaya terlihat dalam mengelola dana zakat melalui pengungkapan informasi dan pelaporankeuangan kepada lembaga-lembaga berwenang yang berpartisipasi dalam pengelolaanpengelolaan zakat. Transparansi di lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri terbuka dalampengelolaan zakat melalui proses pelaksanaan kegiatan dan informasi yang dapat diakses olehpublik","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.1096","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalammenyalurkan zakat. Rumah Peduli Nurul Fikri adalah bentuk konkret dari sebuah organisasidengan konsep modern yang disajikan di kota Palangka Raya dengan menekankan prinsipakuntabilitas dan transparansi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti dalamPasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkantujuan utama zakat sebagai upaya untuk kemakmuran umat Islam. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga amil zakat RumahPeduli Nurul Fikri di Palangka Raya dan bagaimana transparansi dalam pengelolaan lembagaamil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif deskriptif dengan penelitian hukum sosiologis empiris selama data yang diperolehdalam observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilitas lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri yang dicirikan oleh badan hukum dan jugamemenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat, yaitu berdasarkan syariat Islam, kepercayaan,manfaat, keadilan, kepastian hukum, integritas, dan bertanggung jawab. Ini adalah pemenuhankepatuhan hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangPengelolaan Zakat. Transparansi lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri Kota PalangkaRaya terlihat dalam mengelola dana zakat melalui pengungkapan informasi dan pelaporankeuangan kepada lembaga-lembaga berwenang yang berpartisipasi dalam pengelolaanpengelolaan zakat. Transparansi di lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri terbuka dalampengelolaan zakat melalui proses pelaksanaan kegiatan dan informasi yang dapat diakses olehpublik