{"title":"DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 74/PUU-XII/2014 UJI MATERIIL PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN)","authors":"Norhasanah Norhasanah","doi":"10.23971/EL-MAS.V8I1.973","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 / PUU-XII / 2014 tentang Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (2) Interpretasi frasa “pejabat lainnya”, serta implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi.Jenis penelitian ini bersifat -normatif dengan menggunakan pendekatan hukum (statute approach). Jenis penelitian ini adalah metode penelitian eksplanatif yang menjelaskan, memperkuat, atau menguji ketentuan hukum yang merupakan dasar dari keputusan peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat (2). Teknik pengumpulan bahan hukum dan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian pustaka dan wawancara. Bahan hukum yang digunakan sebagai referensi dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terdiri dari undang-undang dalam undang-undang, keputusan pengadilan, buku, kamus hukum, dan jurnal ilmiah dan diproses dengan metode deskriptif analitis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian hakim dalam keputusan menggunakan metode interpretasi gramatikal dari kata \"atau\" dalam teks artikel. Oleh karena itu diketahui bahwa hukum perkawinan menyediakan pilihan bebas bagi orang-orang yang ingin meminta dispensasi pernikahan asalkan ada kesulitan atau akses terbatas ke yurisdiksi Pengadilan. Dari bunyi teks Pasal 7 Ayat (2) dilihat dari sifat hukumnya, pasal tersebut bersifat fakultatif / mengatur. Ini berarti bahwa dalam keadaan konkretnya dispensasi pernikahan melalui Pengadilan dapat dikesampingkan karena kesulitan atau keterbatasan akses sehingga pasal tersebut tidak mengikat atau harus dipatuhi oleh Pengadilan. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis harus diambil lebih lanjut sehingga substansi yang diberikan kewenangan perkawinan di bawah umur memiliki payung hukum sebagai legal formal yang jelas. Sementara di tingkat sosiologis, putusan itu memunculkan dualisme otoritas antara Pengadilan dan Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, upaya untuk menyelaraskan peran Mahkamah dengan lembaga adalah dengan menjaga proses dispensasi di Kantor Urusan Agama melalui proses pengadilan oleh Pengadilan","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V8I1.973","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 / PUU-XII / 2014 tentang Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (2) Interpretasi frasa “pejabat lainnya”, serta implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi.Jenis penelitian ini bersifat -normatif dengan menggunakan pendekatan hukum (statute approach). Jenis penelitian ini adalah metode penelitian eksplanatif yang menjelaskan, memperkuat, atau menguji ketentuan hukum yang merupakan dasar dari keputusan peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat (2). Teknik pengumpulan bahan hukum dan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian pustaka dan wawancara. Bahan hukum yang digunakan sebagai referensi dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terdiri dari undang-undang dalam undang-undang, keputusan pengadilan, buku, kamus hukum, dan jurnal ilmiah dan diproses dengan metode deskriptif analitis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian hakim dalam keputusan menggunakan metode interpretasi gramatikal dari kata "atau" dalam teks artikel. Oleh karena itu diketahui bahwa hukum perkawinan menyediakan pilihan bebas bagi orang-orang yang ingin meminta dispensasi pernikahan asalkan ada kesulitan atau akses terbatas ke yurisdiksi Pengadilan. Dari bunyi teks Pasal 7 Ayat (2) dilihat dari sifat hukumnya, pasal tersebut bersifat fakultatif / mengatur. Ini berarti bahwa dalam keadaan konkretnya dispensasi pernikahan melalui Pengadilan dapat dikesampingkan karena kesulitan atau keterbatasan akses sehingga pasal tersebut tidak mengikat atau harus dipatuhi oleh Pengadilan. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis harus diambil lebih lanjut sehingga substansi yang diberikan kewenangan perkawinan di bawah umur memiliki payung hukum sebagai legal formal yang jelas. Sementara di tingkat sosiologis, putusan itu memunculkan dualisme otoritas antara Pengadilan dan Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, upaya untuk menyelaraskan peran Mahkamah dengan lembaga adalah dengan menjaga proses dispensasi di Kantor Urusan Agama melalui proses pengadilan oleh Pengadilan