Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Rokan Hulu
{"title":"Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Rokan Hulu","authors":"Armiati, Nurman","doi":"10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dimana pada pasal 3 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau Bupati / Walikota Kepala Daerah Tingkat II. Permasalahan dirumuskan dalam pertanyaan penelitian: “Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan?”Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam implementasi Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan ini dapat disimpulkan: 1) Ukuran dan tujuan kebijakan belum dapat tercapai sesuai dengan target, 2) Sumber-sumber Kebijakan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Aspek Ciri-ciri sifat badan/instansi pelaksana belum secara baik terlaksana dimana KPP Pratama Bangkinang belum mampu memberikan pelayanan khususnya terhadap pemuktahiran data pajak, 4) Komunikasi antar KPP Pratama Bangkinang dan aparat pemerintah kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang. 5) Sikap aparat pelaksana yang harus ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan dan pemotivasian agar setiap staf dapat melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawabnya. 6) Tingginya pengaruh aspek sosial, ekonomi dan politik dalam implementassinya.. Pelaksanaan sistem perpajakan ini dalam implementasinya belum terlaksana secara optimal.","PeriodicalId":297005,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","volume":"1 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dimana pada pasal 3 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau Bupati / Walikota Kepala Daerah Tingkat II. Permasalahan dirumuskan dalam pertanyaan penelitian: “Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan?”Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam implementasi Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan ini dapat disimpulkan: 1) Ukuran dan tujuan kebijakan belum dapat tercapai sesuai dengan target, 2) Sumber-sumber Kebijakan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Aspek Ciri-ciri sifat badan/instansi pelaksana belum secara baik terlaksana dimana KPP Pratama Bangkinang belum mampu memberikan pelayanan khususnya terhadap pemuktahiran data pajak, 4) Komunikasi antar KPP Pratama Bangkinang dan aparat pemerintah kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang. 5) Sikap aparat pelaksana yang harus ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan dan pemotivasian agar setiap staf dapat melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawabnya. 6) Tingginya pengaruh aspek sosial, ekonomi dan politik dalam implementassinya.. Pelaksanaan sistem perpajakan ini dalam implementasinya belum terlaksana secara optimal.