{"title":"POLEMIK BAHAN KAMPANYE DALAM PILKADA KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2015","authors":"Adrian Faridhi","doi":"10.30652/rlj.v1i2.4433","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kampanye merupakan salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut pilkada) langsung yang harus dijalani. Kegiatan kampanye sangat berperan untuk mendongrak perolehan suara. Pilkada menjadi perhatian publik karena mereka dijanjikan oleh pasangan calon yang berkampanye tentang banyak hal sehingga mereka terpesona dengan janji-janjinya. Rumusan masalah yang dibahas, Pertama, bagaimana implementasi pengunaan bahan kampanye dalam kampanye pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Kedua, bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum akibat terjadinya sengketa penggunaan bahan kampanye dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Metode Penelitian berupa penelitian yuridis sosiologis, melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pelalawan dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2015. Hasil Penelitian; Pertama, Pelaksanaan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum menimbulkan permasalahan, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye tidak mampu mengantisipasi potensi masalah yang akan timbul dalam masa kampanye, tidak adanya meknisme review (verifikasi) terhadap materi dan desain oleh KPU, sehingga celah kekosongan hukum tersebut dimanfaatkan yang pada akhir nya menimbulkan konflik. Dalam kasus Pilkada Kabupaten Pelalawan, bahwa bahan kampanye tersebut tidak menyebut pasangan calon tersurat namun makna tersirat mengarah kepada pasangan calon tertentu. Kedua, Penyelesaian sengketa berkaitan bahan kampanye diselesaikan dengan penarikan bahan kampanye yang sudah beredar, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan, dan dari sisi KPU Kabupaten Pelalawan hal ini telah sesuai arahan dari KPU Provinsi Riau. Namun bahan kampanye yang terlanjur beredar akan sangat sulit kembali untuk ditarik.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4433","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kampanye merupakan salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut pilkada) langsung yang harus dijalani. Kegiatan kampanye sangat berperan untuk mendongrak perolehan suara. Pilkada menjadi perhatian publik karena mereka dijanjikan oleh pasangan calon yang berkampanye tentang banyak hal sehingga mereka terpesona dengan janji-janjinya. Rumusan masalah yang dibahas, Pertama, bagaimana implementasi pengunaan bahan kampanye dalam kampanye pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Kedua, bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum akibat terjadinya sengketa penggunaan bahan kampanye dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Metode Penelitian berupa penelitian yuridis sosiologis, melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pelalawan dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2015. Hasil Penelitian; Pertama, Pelaksanaan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum menimbulkan permasalahan, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye tidak mampu mengantisipasi potensi masalah yang akan timbul dalam masa kampanye, tidak adanya meknisme review (verifikasi) terhadap materi dan desain oleh KPU, sehingga celah kekosongan hukum tersebut dimanfaatkan yang pada akhir nya menimbulkan konflik. Dalam kasus Pilkada Kabupaten Pelalawan, bahwa bahan kampanye tersebut tidak menyebut pasangan calon tersurat namun makna tersirat mengarah kepada pasangan calon tertentu. Kedua, Penyelesaian sengketa berkaitan bahan kampanye diselesaikan dengan penarikan bahan kampanye yang sudah beredar, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan, dan dari sisi KPU Kabupaten Pelalawan hal ini telah sesuai arahan dari KPU Provinsi Riau. Namun bahan kampanye yang terlanjur beredar akan sangat sulit kembali untuk ditarik.