{"title":"PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA","authors":"S. sobirin","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3583","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3583","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).