{"title":"Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan yang Telah diberi Sanksi Adat","authors":"Yogi Hardiman, Siti Kotijah, La Sina","doi":"10.30872/mulrev.v4i1.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses penyelesaian pelanggaran hukum adat, dengan diberikan sanksi adat oleh lembaga adat, dibenarkan sebagai bentuk perwujudatan keberadaan dan pengakuan hukum adat yang masih ada dan tumbuh dalam masyarakat di Indonesi dan diakui proses itu oleh kepolisia sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penelitian ini,yuridis empiris, dengan pendekatan studi kasus Suku Dayak Wehea Desa Nehes Liah Bing oleh kepolisian Kutai Timur. Penyelesaian adat atas tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat oleh Suku dayak wehea berdasarkan hukum adat itu,menjadi dasar pihak kepolisian memberlakukan penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur. Penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur merupakan role model dalam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Upaya ini menjadi lebih mudah, murah, dan tidak berbelit-belit, dan memberi kepastian hukum kepada korban dan pelaku tindak pidana pelanggaran ringan.","PeriodicalId":338711,"journal":{"name":"Mulawarman Law Review","volume":"172 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mulawarman Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i1.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Proses penyelesaian pelanggaran hukum adat, dengan diberikan sanksi adat oleh lembaga adat, dibenarkan sebagai bentuk perwujudatan keberadaan dan pengakuan hukum adat yang masih ada dan tumbuh dalam masyarakat di Indonesi dan diakui proses itu oleh kepolisia sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penelitian ini,yuridis empiris, dengan pendekatan studi kasus Suku Dayak Wehea Desa Nehes Liah Bing oleh kepolisian Kutai Timur. Penyelesaian adat atas tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat oleh Suku dayak wehea berdasarkan hukum adat itu,menjadi dasar pihak kepolisian memberlakukan penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur. Penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur merupakan role model dalam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Upaya ini menjadi lebih mudah, murah, dan tidak berbelit-belit, dan memberi kepastian hukum kepada korban dan pelaku tindak pidana pelanggaran ringan.
通过海关的制裁,通过海关的制裁,这种做法被证明是印尼社会中存在和增长的传统法律存在和承认的体现,并得到警察机构的承认,作为一种外部争端的解决方案。这项研究是由经验学家yudis进行的,该研究采用了Kutai east police对Dayak Wehea村的案例研究。根据部落法律,达雅克•威赫(dayak wehea)对普通罪犯实施的习惯解决方案为警察在东库泰(Kutai east police state police)的刑事执法人员实施刑事恢复正义提供了基础。在解决庭外纠纷的过程中,东库泰刑事警察选区(east Kutai度假村)的刑事审计员受到部落惩罚,伸张正义。这些努力变得更容易、更便宜、更隐蔽,并向轻罪受害者和犯罪者提供了法律保障。