PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH DITINJAU MENURUT TEORI MAQĀSID AL-SYARĪ’AH (Analisis Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012)

Raudhatun Hafizah
{"title":"PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH DITINJAU MENURUT TEORI MAQĀSID AL-SYARĪ’AH (Analisis Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012)","authors":"Raudhatun Hafizah","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
条件给予缓解(犯人)对刑事减刑重罪特别经历了第34A章中所设置的规则收紧政府2012年99号的第二个变化政府规定的1999年第32号法令实施公民权利和条件惩教反作用的。基本考虑除了该资格缓解常见礼物,就是听话,过的超过六(6)个月,罪犯刑事重罪特别特殊的也必须符合条件,比如愿意合作拿下(正义collaborator)的案子,支付赔偿或一直在跟踪辅导在监狱的计划。执行问题的观点来分析这篇文章与中缓解对礼物的特别重罪罪犯审查通过理论maqā希德al-syari 'ah。因此,在得出一个明确的结论之前,本研究的目的是追溯对一名特殊罪犯进行缓解的条件,以及在班达亚齐监狱进行缓解机制的方式。本研究采用描述性分析方法。本研究使用的数据来源是数据库和现场数据(字段),而数据收集技术是通过观察(观察)、采访(采访)、文档来完成的。这项研究结果表明,对缓解礼物特别重罪罪犯在监狱中教室II A班达亚齐,根据《防污公约》规定执行2012年政府条例》第99条第34A章。条件收紧对违法者给予缓解重罪特别有益处实干家,执法人员和一般公众。作者更倾向于分类以至于礼物的犯人减负条件条款中提到的PP 2012Pasal年第99号34A包括向maqā希德al-hājiyyāt,即走向完美生活的努力才能滋养灵魂和改善囚犯说。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1