ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT)

Antonius Sarwono Sandi Agus
{"title":"ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT)","authors":"Antonius Sarwono Sandi Agus","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1490","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1490","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
从刑法角度分析被动安乐死的法律管辖权(在重症监护病房)
安乐死被认为是一种重罪,因为它剥夺了没有权利的人的生命。然而,在一些因素中,如病人的病变状态或患者的财务状况,使安乐死成为一种被迫,即被称为被动安乐死。强迫病人使用生命维持系统,就像酷刑一样,所以被动安乐死的安排是一种美德。在本研究中,作者从印尼刑事重症监护室的刑事刑事法和在医院重症监护室中对被动安乐死实践的法律分析提出了问题。本研究采用规范法律方法,具有分析性描述性研究规范。本研究使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这个研究的结果是:(1)分析管辖权被动安乐死在医院重症监护室的做法发生在印度尼西亚刑法,基本上可以把视角,其中一个原因是:(a)医疗医生不再给轮胎¬先生来延长病人的生命,(b)拒绝治疗的病人,以及(c)医生主动被动的做,不做治疗。医生做被动安乐死,因为治疗病人的方法已经过时了。如果医生不能证明行动的医务人员做秀¬已经没有意义了,所以医生teran¬凸轮的304乔章。第306节经文(2)库惠普;(2)管辖权安排实践后果对刑法中被动安乐死在医院的重症监护室的安乐死在印尼被病人家属的请求,这就要求医生可以根据第304刑法(刑事监狱最多2年8月或者刑事罚金最多Rp4.500 -美元),第306刑法(刑法最多7年监禁6个月,如果造成死亡威胁刑事监狱最多9年),刑法第531条(监禁时间最长3个月,或罚款最多4 - 4500条)。然而,如果家属签署了一份弃权书,要求病人被带回家,那么医生就不能合法起诉。如建议,应在《卫生条例》中建立一种被动安乐死,并与与帮助残疾人相关的中央/地区协调。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1