{"title":"FOTO PREWEDDING DALAM PERSPEKTIF ULAMA PALANGKA RAYA","authors":"Sharif Hidayat","doi":"10.23971/EL-MAS.V8I1.1095","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah foto pre-wedding dalam undangan pernikahan. Foto pre-wedding yang berkorelasi dengan budaya barat diarahkan pada pelanggaransyariat, seperti menunjukkan bagian tubuh yang mungkin tidak terlihat bahkan diarahkanmenjadi intim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motivasi kedua pasangan tersebutmengatur foto mereka dalam undangan pesta pernikahan, pendapat ulama di Palangka Rayatentang foto pre-wedding dalam undangan pesta pernikahan, serta pendapat ulama di PalangkaRaya tentang foto pre-wedding di undangan pesta pernikahan. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yaitu penulis mencoba memahami suatu kasus atautradisi dan korelasi terhadap foto pre wedding. Kemudian, untuk menggambarkan karena jelasdan spesifik tentang ulama dan orang-orang yang berkorelasi dengan foto pre-wedding. Untukmenentukan subjek penelitian di kalangan ulama, orang dan fotografer berdasarkan kriteriatertentu. Temuan dari penelitian ini menemukan fakta-fakta yang melatar belakangi pernikahanyang mengatur foto pre-wedding mereka dalam undangan pesta pernikahan di antara alasan-alasannya adalah media informasi untuk umum, mengabadikan dan memanfaatkan momenpernikahan, mengumpulkan foto, membuat perenungan terlihat cantik, dan karenakecenderungan. Berdasarkan pendapat Ulama tentang foto dalam undangan, mereka memilikiperbedaan. Bahkan ada perbedaan di antara mereka, dalam foto pre-wedding memiliki substansiyang membuka bagian tubuh yang mungkin tidak terlihat, intim, tabarruj, dan sombong. Semuaulama setuju bahwa foto itu haram. Sementara itu, foto sebelum menikah condong ke substansikhalwat dan ikhtilat, jadi foto pre wedding adalah haram. Tapi, foto pre-wedding yang dibuattidak terlalu dekat satu sama lain dan menutup aurat yang ditentukan sebagai mubah. Karenamereka adalah foto pre-wedding dalam undangan dapat memberikan manfaat sebagai informasiuntuk umum.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"163 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V8I1.1095","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah foto pre-wedding dalam undangan pernikahan. Foto pre-wedding yang berkorelasi dengan budaya barat diarahkan pada pelanggaransyariat, seperti menunjukkan bagian tubuh yang mungkin tidak terlihat bahkan diarahkanmenjadi intim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motivasi kedua pasangan tersebutmengatur foto mereka dalam undangan pesta pernikahan, pendapat ulama di Palangka Rayatentang foto pre-wedding dalam undangan pesta pernikahan, serta pendapat ulama di PalangkaRaya tentang foto pre-wedding di undangan pesta pernikahan. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yaitu penulis mencoba memahami suatu kasus atautradisi dan korelasi terhadap foto pre wedding. Kemudian, untuk menggambarkan karena jelasdan spesifik tentang ulama dan orang-orang yang berkorelasi dengan foto pre-wedding. Untukmenentukan subjek penelitian di kalangan ulama, orang dan fotografer berdasarkan kriteriatertentu. Temuan dari penelitian ini menemukan fakta-fakta yang melatar belakangi pernikahanyang mengatur foto pre-wedding mereka dalam undangan pesta pernikahan di antara alasan-alasannya adalah media informasi untuk umum, mengabadikan dan memanfaatkan momenpernikahan, mengumpulkan foto, membuat perenungan terlihat cantik, dan karenakecenderungan. Berdasarkan pendapat Ulama tentang foto dalam undangan, mereka memilikiperbedaan. Bahkan ada perbedaan di antara mereka, dalam foto pre-wedding memiliki substansiyang membuka bagian tubuh yang mungkin tidak terlihat, intim, tabarruj, dan sombong. Semuaulama setuju bahwa foto itu haram. Sementara itu, foto sebelum menikah condong ke substansikhalwat dan ikhtilat, jadi foto pre wedding adalah haram. Tapi, foto pre-wedding yang dibuattidak terlalu dekat satu sama lain dan menutup aurat yang ditentukan sebagai mubah. Karenamereka adalah foto pre-wedding dalam undangan dapat memberikan manfaat sebagai informasiuntuk umum.