{"title":"PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA DI KOTA MAKASSAR","authors":"Ashar Sinilele","doi":"10.24252/AD.V7I1.5315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"187 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.