{"title":"ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (Studi Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk)","authors":"S. Susilawati, Rohani Rohani, Topan Indra Karsa","doi":"10.37090/keadilan.v20i1.597","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk?, Apakah yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa cara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bersama/harta gono-gini dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak isteri pasca perceraian. Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/ 2013/PA.Tnk antara lain tanggung jawab dari suami isteri yang mempunyai angsuran hutang, tidak adanya itikat baik dan kesadaran hukum dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jurusita Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang harus bertindak secara tegas dalam menegakkan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. \n Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian","PeriodicalId":143961,"journal":{"name":"Keadilan","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.597","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk?, Apakah yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa cara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bersama/harta gono-gini dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak isteri pasca perceraian. Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/ 2013/PA.Tnk antara lain tanggung jawab dari suami isteri yang mempunyai angsuran hutang, tidak adanya itikat baik dan kesadaran hukum dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jurusita Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang harus bertindak secara tegas dalam menegakkan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian