{"title":"PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT","authors":"Basyarudin Basyarudin","doi":"10.59635/jihk.v8i1.140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Identifikasi masalah pertama Bagaimana Penerapan Budaya Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris, Kedua Bagaimana Keotentikan akta Notaris yang dibuat pada masa Penerapan Sosial Berskala Besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti bahan hukum sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hokum. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Keotentikan akta Notaris dimasa PSBB, apabila dibuat mengikuti aturan Perundang – undangan tetap berlaku sebagai akta otentik, akan tetapi karena adanya PSBB Pengurus INI mengeluarkan beberapa maklumat agar Notaris dapat menjadwal ulang penandatangan akta dengan para penghadap atau klien","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"366 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Identifikasi masalah pertama Bagaimana Penerapan Budaya Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris, Kedua Bagaimana Keotentikan akta Notaris yang dibuat pada masa Penerapan Sosial Berskala Besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti bahan hukum sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hokum. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Keotentikan akta Notaris dimasa PSBB, apabila dibuat mengikuti aturan Perundang – undangan tetap berlaku sebagai akta otentik, akan tetapi karena adanya PSBB Pengurus INI mengeluarkan beberapa maklumat agar Notaris dapat menjadwal ulang penandatangan akta dengan para penghadap atau klien