{"title":"PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNAAN ALAT UKUR,TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) PASAR PANAM PEKANBARU","authors":"Meriza Elpha Darnia","doi":"10.30652/rlj.v1i2.4566","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam Pekanbaru Provinsi Riau. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen dalam penggunaan alat timbangan dan perlengkapannya di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam dan Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbangan Dan Perlengkapannya (UUTP) menurut Hukum Islam. Menggunakan metode sosiologis empiris. Penggunaan timbangan dan alat perlengkapannya melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 45 tentang Perlindungan konsumen. Cara pelaksanaan perlindungan konsumen adalah dengan melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh Badan Metrologi dengan melakukan razia pemakaian alat timbangan dan perlengkapannya, melakukan penyitaan terhadap timbangan yang bermasalah, sampai pelaksanaan pengadilan ditempat.Kata kunci : Perlindungan konsumen, alat ukur takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"336 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4566","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam Pekanbaru Provinsi Riau. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen dalam penggunaan alat timbangan dan perlengkapannya di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam dan Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbangan Dan Perlengkapannya (UUTP) menurut Hukum Islam. Menggunakan metode sosiologis empiris. Penggunaan timbangan dan alat perlengkapannya melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 45 tentang Perlindungan konsumen. Cara pelaksanaan perlindungan konsumen adalah dengan melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh Badan Metrologi dengan melakukan razia pemakaian alat timbangan dan perlengkapannya, melakukan penyitaan terhadap timbangan yang bermasalah, sampai pelaksanaan pengadilan ditempat.Kata kunci : Perlindungan konsumen, alat ukur takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.